Lima Satpol PP Bandung Terancam Dipecat
A
A
A
BANDUNG - Lima anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) terancam dipecat. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha hingga puluhan juta rupiah.
“Kemungkinan minggu depan saya akan memberhentikan empat sampai lima anggota Satpol PP Kota Bandung. Tapi masih tunggu penyelidikannya terbukti,” ungkap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jumat (18/9/2014).
Saat ini, kata Ridwan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan sanksi pembebasan tugas kepada oknum Satpol PP tersebut.
“Saya minta kepada masyarakat dan media, tolong kasih info oknum-oknum yang begitu (PNS melanggar). Tahun ini penertiban disiplin tidak main-main, saya tidak akan tolelir," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara mengatakan hingga kini belum ada keputusan pasti apakah oknum Satpol PP tersebut akan diberhentikan atau diberikan sanksi lain.
Untuk menentukan nasib anak buahnya, telah dibentuk tim ad hoc yang beranggotakan Satpol PP, anggota Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.
“Karena berdasarkan aturan, seharusnya ada lima langkah prosedural, saat mereka terbukti bersalah. Mulai dari peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan,” jelasnya.
Ferdi mengatakan oknum tersebut rata-rata telah bekerja menjadi anggota Satpol PP selama 10 tahun. “Mereka merupakan staf dan petugas lapangan Satpol PP,” kata Ferdi.
“Kemungkinan minggu depan saya akan memberhentikan empat sampai lima anggota Satpol PP Kota Bandung. Tapi masih tunggu penyelidikannya terbukti,” ungkap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jumat (18/9/2014).
Saat ini, kata Ridwan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan sanksi pembebasan tugas kepada oknum Satpol PP tersebut.
“Saya minta kepada masyarakat dan media, tolong kasih info oknum-oknum yang begitu (PNS melanggar). Tahun ini penertiban disiplin tidak main-main, saya tidak akan tolelir," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdi Ligaswara mengatakan hingga kini belum ada keputusan pasti apakah oknum Satpol PP tersebut akan diberhentikan atau diberikan sanksi lain.
Untuk menentukan nasib anak buahnya, telah dibentuk tim ad hoc yang beranggotakan Satpol PP, anggota Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat.
“Karena berdasarkan aturan, seharusnya ada lima langkah prosedural, saat mereka terbukti bersalah. Mulai dari peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan,” jelasnya.
Ferdi mengatakan oknum tersebut rata-rata telah bekerja menjadi anggota Satpol PP selama 10 tahun. “Mereka merupakan staf dan petugas lapangan Satpol PP,” kata Ferdi.
(lis)