Satpol PP Parepare Tertibkan Baliho Tanpa Izin

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:45 WIB
loading...
Satpol PP Parepare Tertibkan...
Satpol PP melakukan penertiban baliho tanpa izin maupun yang izinnya sudah kedaluwarsa. Foto/dok SINDOnews
A A A
PAREPARE - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Parepare mulai melakukan penertiban baliho, baik yang izinnya kedaluwarsa maupun yang memang dipasang tanpa izin. Penertiban diawali pada jalan-jalan protokol di Kota Parepare, Sulsel.

Sekretaris Dinas Pol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur, mengatakan penertiban baliho tanpa izin ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Satpol PP. Pihaknya menertibkan baliho tanpa izin maupun yang habis masa izinnya.

"Penertiban dilakukan terhadap baliho sudah expired atau kedaluwarsa. Jadi baliho ini masih bertuliskan selamat hari raya Idul Fitri, itu kan sudah dua bulan yang lalu, jadi kita tertibkan,” kata Prasetyo, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Penyebab Macet, Satpol PP Tertibkan PKL di Atas Lahan Fasum Fasos

Selain itu, kata Prasetyo, personel Satpol PP juga menertibkan dan membersihkan sejumlah baliho yang dipasang di atas trotoar. Razia dan penertiban baliho, lanjut dia, rutin dilaksanakan disertai imbauan pada pemilik atau perusahaan baliho agar memasang baliho sesuai aturan.

Prasetyo meminta masyarakat atau badan instansi yang ingin memasang reklame berupa baliho atau reklame jenis lainnya agar memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Perda Dinas Pol PP.

“Selain itu, kami juga mendapatkan papan-papan reklame yang tidak memiliki izin. Kita koordinasikan dengan instansi terkait perizinannya. Karena kalau sudah tidak ada izin tentunya sudah ilegal,” tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)