Tiga Oknum Satpol PP Dinsos Kota Batam yang Peras Pengemis Jadi Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:16 WIB
loading...
Tiga Oknum Satpol PP...
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menetapkan status tersangka pada oknum Satpol PP di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Selasa (20/10/20) malam. Mereka memaksa mengambil uang dari seorang pengemis di Batam pada Minggu (18/10/20).

Ketiga oknum ini adalah S, R dan A,. Sebelumnya R dan A ini diamankan pada Selasa (20/10/20). Sementara S diamankan sehari sebelumnya yakni bersama KS, MR dan JP.

(Baca juga: Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP )

"Jadi tersangka dalam kasus ini tiga, sementara tiga lagi wajib lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (21/10/20).

Dari ketiga tersangka ini, dua diantaranya masih berstatus honor yakni R dan A. Sementara S sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi si S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini," ungkapnya.

(Baca juga: Sakit Hati Pacar Diselingkuhi, Antonius Cemburu Lalu Tusuk Teman Sendiri )

Para tersangka ini diganjar Pasal 368 KUHPidana. Kasus ini bermula dari viralnya oknum Satpol PP Kota Batam yang diperbantukan ke Dinsos Kota Batam yang memeras pengemis. Kejadian ini viral di media sosial dan menghebohkan warga Batam. Kejadian ini terjadi di Jalan Gajahmada, didepan ruko Taman Kota, Lubuk Baja, Minggu (18/10/20) siang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)