Penyelundupan 9 Kontainer Kayu Jati Digagalkan

Kamis, 18 September 2014 - 18:28 WIB
Penyelundupan 9 Kontainer...
Penyelundupan 9 Kontainer Kayu Jati Digagalkan
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9 kontainer berisi kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, Kamis (18/9/2014). Kayu yang mencapai ratusan kubik ini diamankan saat berada di depo Kontainer PT SPIL Jalan Tanjung Batu.

Kayu tersebut datang dari Bau-Bau Sulawesi Tenggara dan rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah, diantaranya ke Jepara dan Pati.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, bahwa kayu tersebut diangkut menggunakan kapal motor (KM) Bali Tabanan.

“Pengiriman kayu ini tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan fisik kayu. Atau menggunakan surat keterangan hasil kayu hutan yang dipalsu, atau menyalah gunakan dokumen angkutan hasil hutan,” katanya.

Dari penangkapan ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi sebagai pihak pengirim. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa dokumen kayu tersebut hanya menggunakan dokumen faktur angkutan kayu olahan (FAKO) dimana seharusnya untuk kayu tersebut menggunakan Surat Kayu Asal Usul (SKAU).

Aldy menjelaskan bahwa dari sembilan kontainer tersebut masing-masing berisi antara 19 sampai 21 meter kubik kayu dalam bentuk batangan yang sudah digergaji bentuk kotak.

Sembilan kontainer kayu jati tersebut dikirim CV Argada Group yang beralamat di Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Jepara Jawa Tengah menggunakan Jasa Ekspedisi CV Surya Jaya.

Penerimanya diantaranya adalah CV KLMSD Jepara, Jawa Tengah sebanyak tiga kontainer. CV RPF Pati Jawa Tengah sebanyak satu kontainer. Orang berinisial MG, Jepara Jawa Tengah sebanyak dua container. Inisial M SOL asal Jepara, Jawa Tengah sebanyak dua kontainer dan AD, Jepara, Jawa Tengah sebanyak satu kontainer.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan upaya pemeriksaan terhadap para penerima yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas Kehutanan serta Polda Sulawesi Tenggara.

“Kasusnya untuk saat ini memang ditangani disini, tapi juga ditangani Polda Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Sedangkan untuk kerugian secara keseluruhan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Namun dari taksiran sementara diperkirakan kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

“Jika memang nantinya mereka terbukti bersalah, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 dan Pasal 2 UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tandas Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.
(sms)
Berita Terkait
Gakkum KLHK Sulawesi...
Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
KLHK akan Lakukan Pendampingan...
KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging
Kayu Kelapa Asal Tahuna...
Kayu Kelapa Asal Tahuna Diminati Pengusaha Pulau Jawa
Gakkum KLHK Tahan Dua...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Kapal Pengangkut Kayu...
Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Karang Sibongsu
Truk Beserta Muatan...
Truk Beserta Muatan 134 Batang Kayu Meranti Ilegal Disita Polda Kalbar
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
15 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved