Wakil Rakyat Gadaikan SK untuk Dagang Kelontong
A
A
A
BANGKALAN - Usai dilantik menjadi wakil rakyat, hampir semua anggota DPRD di seluruh daerah di Indonesia "ramai-ramai" menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan sebagai wakil rakyat.
Tak terkecuali, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Mereka ramai-ramai mengajukan SK ke Bank Jatim untuk di jadikan agunan.
Jumlah yang dipinjam pun bervariasi, ada yang Rp100 juta, Rp200 juta, hingga maksimal Rp500 juta, sesuai dengan kebutuhan.
Alasan peminjaman juga bermacam-macam. Ada yang untuk bayar utang saat kampaye pemilihan legislatif 9 April 2014 lalu. Ada yang untuk membeli rumah atau kendaraan, ada ada pula yang digunakan untuk modal usaha.
Mereka membayar dengan cara dicicil setiap bulannya. Jangka pelunasan utang, ada yang dua tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai dengan masa jabatan sebagai wakil rakyat.
"Saya memang "menyekolahkan" SK pada bank sebagai agunan untuk meminjam uang," terang Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Mahmudi kepada wartawan, Kamis (18/9/2014). Dia berdalih meminjam uang untuk sejumlah kebutuhan. Salah satunya untuk membayar utang ketika kampanye.
"Biaya untuk kampanye tidak sedikit dananya. Seperti untuk cetak banner, spanduk, dan kaos. Sampai tabungan saya habis untuk biaya kampanye itu. Bahkan, sampai mengutang," paparnya.
Sisa uang dari bayar utang, digunakan untuk modal usaha. Selain menjadi wakil rakyat, politisi Hanura ini juga menggeluti usaha toko kelontong. "Yang penting, tidak sampai mengganggu aktivitasnya sebagai anggota dewan."
Mahmudi juga optimistis mampu membagi waktu, antara tugasnya sebagai wakil rakyat dan usaha. "Walaupun untungnya sedikit, yang terpenting halal dan barokah," ungkapnya.
Tak terkecuali, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). Mereka ramai-ramai mengajukan SK ke Bank Jatim untuk di jadikan agunan.
Jumlah yang dipinjam pun bervariasi, ada yang Rp100 juta, Rp200 juta, hingga maksimal Rp500 juta, sesuai dengan kebutuhan.
Alasan peminjaman juga bermacam-macam. Ada yang untuk bayar utang saat kampaye pemilihan legislatif 9 April 2014 lalu. Ada yang untuk membeli rumah atau kendaraan, ada ada pula yang digunakan untuk modal usaha.
Mereka membayar dengan cara dicicil setiap bulannya. Jangka pelunasan utang, ada yang dua tahun hingga maksimal lima tahun, sesuai dengan masa jabatan sebagai wakil rakyat.
"Saya memang "menyekolahkan" SK pada bank sebagai agunan untuk meminjam uang," terang Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Mahmudi kepada wartawan, Kamis (18/9/2014). Dia berdalih meminjam uang untuk sejumlah kebutuhan. Salah satunya untuk membayar utang ketika kampanye.
"Biaya untuk kampanye tidak sedikit dananya. Seperti untuk cetak banner, spanduk, dan kaos. Sampai tabungan saya habis untuk biaya kampanye itu. Bahkan, sampai mengutang," paparnya.
Sisa uang dari bayar utang, digunakan untuk modal usaha. Selain menjadi wakil rakyat, politisi Hanura ini juga menggeluti usaha toko kelontong. "Yang penting, tidak sampai mengganggu aktivitasnya sebagai anggota dewan."
Mahmudi juga optimistis mampu membagi waktu, antara tugasnya sebagai wakil rakyat dan usaha. "Walaupun untungnya sedikit, yang terpenting halal dan barokah," ungkapnya.
(lis)