Satpol PP Surabaya Segel Stadium dan Heaven

Selasa, 16 September 2014 - 18:56 WIB
Satpol PP Surabaya Segel...
Satpol PP Surabaya Segel Stadium dan Heaven
A A A
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dalam tiga hari terakhir ini menyegel dua tempat hiburan, yakni Diskotik Stadium yang ada di kawasan Bratang dan Diskotik Heaven di kawasan Jalan Tidar.

Kedua tempat hiburan ini disegel petugas lantaran tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Diskotik Stadium disegel Satpol PP pada Minggu (7/09/2014) dini hari. Sedangkan Diskotik Heaven disegel Senin (8/9/2014) juga dini hari.

Saat penyegelan, Satpol PP dibantu aparat dari Polrestabes Surabaya. Sebelum disegel, semua pengunjung dikeluarkan. Setelah itu, petugas langsung memasang tanda silang merah (segel) pada pintu utama diskotik.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan ini masuk ke Diskotik Heaven sekitar pukul 00.10WIB. Seketika itu pula, petugas langsung menghentikan alunan musik clubbing yang disajikan.

Disktok yang ada di area ruko tiga lantai inipun disisir satu persatu. Di diskotik kelas menengah ini, hanya dilantai satu dan dua saja yang digunakan. Rata rata pengunjung diskotik didominasi para remaja.

Saat dilakukan pemeriksaan identitas, rata-rata pengunjung tak dapat menunjukkan KTPnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras, baik oplosan maupun kemasan. Bahkan terdapat satu ruangan pada lantai satu diskotik yang digunakan untuk mengoplos minuman.

"Untuk mempertanggungjawabkan temuan puluhan botol miras ini, kawan kawan dari Polrestabes Surabaya akan mengurusnya," ujar Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Surabaya Joko Wiyono, usai penyegelan.

Selain temuan miras oplosan, pengelola tempat hiburan tak dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.

Bahkan saat ditanya, managemen berdalih masih dalam proses pengurusan. Petugas pun mem BAP nya. Atas dasar itu, diskotik ini disegel hingga pengelola menyelesaikan perizinannya.

BAP nantinya akan kita kirim ke Dinas Pariwisata. Untuk langkah selanjutnya, Satpol PP tetap menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Apakah diskotik ini akan ditutup selamanya atau hanya sementara kami tunggu rekomendasi dari dinas pariwisata saja,” kata Joko.
(ilo)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
7 jam yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
8 jam yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
9 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
10 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
10 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
12 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved