Hutang Numpuk, Anggota DPRD Jatim Gadaikan SK Dewan
A
A
A
SURABAYA - Sudah bukan menjadi rahasia lagi, jika setelah dilantik para anggota DPRD Jatim, mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK). Langkah ini dilakukan untuk menutupi biaya kampanye, selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Bahkan, ada pula untuk menutupi biaya kampanye itu dengan cara menghutang. Nah, solusi agar bebeas dari lilitan hutang itu adalah dengan menggadaikan SK. Kendati hal itu tidak pantas dilakukan, namun inilah yang terjadi.
Salah satu anggota DPRD Jatim yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, para anggota dewan ini memilih menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Dan rata-rata membayarnya dalam jangka waktu lima tahun.
"Rata-rata kami memang harus cepat bayar hutang, jadi butuh uang besar. Ada juga yang pengen beli mobil, jadi langsung menghutang. Dan ada pula yang untuk menutupi hutang selama kampanye," kata pria yang sebelumnya duduk di Komisi A DPRD Jatim, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, pengalaman ketika menjadi anggota DPRD, priode yang lalu pun dirinya ikut menggadaikan SK ke Bank Jatim. Bahkan, karena pinjaman itulah, dia tiap bulan nyaris tidak menerima gaji, karena sudah dipotong untuk membayar hutang.
Apalagi, syaratnya untuk mengakses pinjaman ini cukup gampang. Hanya cukup melampirkan SK, ditambah Foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat rekomendasi Fraksi.
Dia merinci, gaji pokok seorang anggota DPRD Jatim sebesar Rp6 juta per bulan. Kemudian ditambah dengan Tunjangan Komunikasi dan Insentif sebesar Rp9 juta. Ditambah Rp14 juta untuk perumahan.
Total gaji yang diterima oleh anggota DPRD Jatim sebesar Rp29 juta. Jumlah itu kemudian dipotong dengan pajak 15 persen sehingga yang diterima sebesar Rp26 juta.
"Misalnya sang anggota dewan ini punya hutang sebesar Rp500 juta dengan bungan 9,9 persen, maka tiap bulan gaji itu akan dipotong sebesar Rp20 juta dan masih sisa Rp6 juta. Jumlah itu juga akan dipotong untuk iuran fraksi.
"Dipotong Rp6 juta untuk iuran Fraksi. Jadi tiap bulan bisa saja ndak nerima gaji," kelakarnya.
Karena tidak menerima gaji, maka penghasilan yang diandalkan adalah insentif untuk kunjungan ke luar kota. Itupun nilainya tidak seberapa, karena dalam sehari hanya Rp500 ribu. Padahal, anggota dewan tidak setiap hari melakukan kunjungan.
"Sejak lima tahun lalu, sudah tidak ada lagi tunjangan rapat, ataupun tunjangan pembahasan perda. Jadi sering bolos atau aktif bahas perda gajinya ya sama," kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian Umum DPRD Jawa Timur Puji Setiyo Wibowo membenarkan nominal gaji anggota DPRD Jawa Timur ini. "Memang gajinya segitu, untuk peruntukan dan potongan hutang ya bergantung anggota masing-masing," kata dia.
Dia juga menyebut, gaji anggota DPRD sendiri diberikan tidak melalui transfer direkening, melainkan melalui amplop yang kemudian diberikan, melalui perwakilan fraksi untuk dibagikan ke Anggota DPRD masing-masing.
Bahkan, ada pula untuk menutupi biaya kampanye itu dengan cara menghutang. Nah, solusi agar bebeas dari lilitan hutang itu adalah dengan menggadaikan SK. Kendati hal itu tidak pantas dilakukan, namun inilah yang terjadi.
Salah satu anggota DPRD Jatim yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, para anggota dewan ini memilih menggadaikan SK untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Dan rata-rata membayarnya dalam jangka waktu lima tahun.
"Rata-rata kami memang harus cepat bayar hutang, jadi butuh uang besar. Ada juga yang pengen beli mobil, jadi langsung menghutang. Dan ada pula yang untuk menutupi hutang selama kampanye," kata pria yang sebelumnya duduk di Komisi A DPRD Jatim, Senin (15/9/2014).
Dia menjelaskan, pengalaman ketika menjadi anggota DPRD, priode yang lalu pun dirinya ikut menggadaikan SK ke Bank Jatim. Bahkan, karena pinjaman itulah, dia tiap bulan nyaris tidak menerima gaji, karena sudah dipotong untuk membayar hutang.
Apalagi, syaratnya untuk mengakses pinjaman ini cukup gampang. Hanya cukup melampirkan SK, ditambah Foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat rekomendasi Fraksi.
Dia merinci, gaji pokok seorang anggota DPRD Jatim sebesar Rp6 juta per bulan. Kemudian ditambah dengan Tunjangan Komunikasi dan Insentif sebesar Rp9 juta. Ditambah Rp14 juta untuk perumahan.
Total gaji yang diterima oleh anggota DPRD Jatim sebesar Rp29 juta. Jumlah itu kemudian dipotong dengan pajak 15 persen sehingga yang diterima sebesar Rp26 juta.
"Misalnya sang anggota dewan ini punya hutang sebesar Rp500 juta dengan bungan 9,9 persen, maka tiap bulan gaji itu akan dipotong sebesar Rp20 juta dan masih sisa Rp6 juta. Jumlah itu juga akan dipotong untuk iuran fraksi.
"Dipotong Rp6 juta untuk iuran Fraksi. Jadi tiap bulan bisa saja ndak nerima gaji," kelakarnya.
Karena tidak menerima gaji, maka penghasilan yang diandalkan adalah insentif untuk kunjungan ke luar kota. Itupun nilainya tidak seberapa, karena dalam sehari hanya Rp500 ribu. Padahal, anggota dewan tidak setiap hari melakukan kunjungan.
"Sejak lima tahun lalu, sudah tidak ada lagi tunjangan rapat, ataupun tunjangan pembahasan perda. Jadi sering bolos atau aktif bahas perda gajinya ya sama," kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian Umum DPRD Jawa Timur Puji Setiyo Wibowo membenarkan nominal gaji anggota DPRD Jawa Timur ini. "Memang gajinya segitu, untuk peruntukan dan potongan hutang ya bergantung anggota masing-masing," kata dia.
Dia juga menyebut, gaji anggota DPRD sendiri diberikan tidak melalui transfer direkening, melainkan melalui amplop yang kemudian diberikan, melalui perwakilan fraksi untuk dibagikan ke Anggota DPRD masing-masing.
(san)