Ina Mahasiswi Undip, Ternyata Diseret hingga Tewas

Minggu, 14 September 2014 - 17:22 WIB
Ina Mahasiswi Undip,...
Ina Mahasiswi Undip, Ternyata Diseret hingga Tewas
A A A
SEMARANG - Mustofa (26) kuli bangunan tersangka pembunuh Ina Winarni (22) mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ternyata menyeret korban dari lantai 2 ke lantai 1 dalam keadaan masih hidup.

Ina diseret dengan keadaan leher terikat tali tambang plastik, mulut dan hidung disumpal kain. Aksi sadistis itu, akhirnya menyebabkan mahasiswi Undip ini tewas. Pembuluh darah di leher korban pecah, menyebabkan pendarahan.

Tak hanya itu, tersangka mengaku sudah 2 hari merencanakan aksinya. Tali tambang plastik itu sudah disiapkan sebelumnya, dibawa tersangka dari Blok G27, rumah yang sedang digarapnya, persis sisi utara Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saya eksekusi sendiri Ina, masuk dari lantai 2 lewat belakang. Korban saya bekap dari belakang dan leher dijerat, memang sudah bawa tambang (tali) untuk persiapan," ungkap tersangka saat digelandang ke TKP, Minggu (14/9/2014).

Mustofa mengatakan, tujuannya masuk rumah itu untuk mencuri, namun pembunuhan juga direncanakan jika ternyata aksinya dipergoki korban.

"Saat saya seret, tangan korban diikat ke belakang. Mau teriak, akhirnya saya bekap. Waktu diseret masih hidup, akhirnya meninggal waktu di lantai 1 di dalam kamar," lanjutnya sembari menahan sakit karena sebelah kakinya tertembus peluru petugas.

Setelah korban tewas, tersangka mengambil telepon seluler (ponsel) dan sepeda motor korban yakni Honda Vario.

Tersangka melarikan motor Vario lewat sisi belakang kompleks perumahan, sudah ada temannya yang bersiap.

Setelah motor berpindah tangan, tersangka kembali ke Blok G27, membawa sepeda motornya sendiri Yamaha Jupiter dan melarikan diri ke tempat asalnya, daerah Undakan, Kabupaten Kudus.

"Saya masuk ke rumah korban jam 11an, saya tidak tahu pasti jam berapa saya keluar," timpal Mustofa.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang sendiri menggelandang tersangka ke TKP untuk memperjelas bagaimana aksi sadistis itu berlangsung.

Polisi memastikan, pasalnya tersangka sering berubah-ubah keterangan bahkan berkelit setelah ditangkap Jumat sore 12 September lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, yang memimpin langsung kegiatan siang itu, mengatakan pihaknya sedang mendalami keterangan tersangka.

"Ini bukan rekonstruksi, tapi untuk pendalaman saja. Aksi tersangka ini pembunuhan berencana, kita jerat 340 (Pasal 340 KUHP). Itu bisa hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya di TKP.

Terkait barang korban yang hilang, Wika mengatakan sepeda motor sudah ditemukan dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang dari daerah Sukililo, Pati. Ponsel korban sudah dijual tersangka.

"Kami masih kembangkan. Sistem pengamanan di sini perlu dievaluasi. Tersangka ini keluar lewat pintu belakang perumahan, yang dibuka untuk keperluan proyek," lanjutnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)