Niat Curi Sapi, Tohir Dapat Pompa Air
A
A
A
BANGKALAN - Niat M Tohir (35), mencuri sapi gagal terlaksana. Sebagai gantinya, Tohir mencuri pompa air. Dia pun harus berurusan dengan jajaran Polsek Kwanyar.
Pompa air yang dicuri Tohir adalah milik Maki (60), warga Desa Bata Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
Kapolsek Kwanyar AKP Jaswadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan bahwa pompa airnya yang berada di sawah Desa Bata Barat, hilang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada tersangka. Kemudian petugas melakukan penangkapan pada pelaku saat berada di rumahnya," terang Jaswadi, Sabtu (13/9/2014).
Selanjutnya, Tohir digelandang ke Polsek Kwanyar untuk diperiksa penyidik. Saat diperiksa, Tohir mengakui perbuatan yang menyalahi aturan itu.
Menurut Tohir, sebenarnya dia tidak ingin mencuri pompa air, melainkan ingin mencuri seekor sapi. Namun, karena terburu-buru dan takut diketahui orang, akhirnya dia mencuri apa yang dilihat. Nah, saat itu pelaku melihat mesin pompa air. Kemudian pelaku mencuri pompa air tersebut.
Kini, tersangka mendekam di penjara polsek setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah mesin pompa sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Akibat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena awalnya pelaku ingin mencuri sapi," kata Jaswadi.
Pompa air yang dicuri Tohir adalah milik Maki (60), warga Desa Bata Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur.
Kapolsek Kwanyar AKP Jaswadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan bahwa pompa airnya yang berada di sawah Desa Bata Barat, hilang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada tersangka. Kemudian petugas melakukan penangkapan pada pelaku saat berada di rumahnya," terang Jaswadi, Sabtu (13/9/2014).
Selanjutnya, Tohir digelandang ke Polsek Kwanyar untuk diperiksa penyidik. Saat diperiksa, Tohir mengakui perbuatan yang menyalahi aturan itu.
Menurut Tohir, sebenarnya dia tidak ingin mencuri pompa air, melainkan ingin mencuri seekor sapi. Namun, karena terburu-buru dan takut diketahui orang, akhirnya dia mencuri apa yang dilihat. Nah, saat itu pelaku melihat mesin pompa air. Kemudian pelaku mencuri pompa air tersebut.
Kini, tersangka mendekam di penjara polsek setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah mesin pompa sebagai barang bukti (BB) untuk kepentingan penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Akibat perbuatan yang melanggar hukum, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena awalnya pelaku ingin mencuri sapi," kata Jaswadi.
(zik)