Wali Kota Yogyakarta Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 09 September 2014 - 00:03 WIB
Wali Kota Yogyakarta...
Wali Kota Yogyakarta Diperiksa Kejaksaan
A A A
YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada tubuh KONI Kota Yogyakarta tahun anggaran 2011-2012.

Haryadi diperiksa selama dua jam oleh Tim Penyidik Kejari dari pukul 14.00-16.00 WIB. Dia diklarifikasi soal pengakuan tersangka korupsi dana hibah KONI pada Pengcab Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD) yang menyebut dana hibah untuk PBVSI sebagian dialihkan ke klub sepakbola PSIM Yogyakarta.

Haryadi selain sebagai wali kota juga tercatat sebagai Ketua Umum PSIM.

“Ketua PSIM Haryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ICD,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (8/9/2014).

Menurut pengakuan Iriantoko yang juga Ketua KONI Yogyakarta, dana hibah PBVSI sebesar Rp250 juta dialihkan peruntukannya kepada klub PSIM. Bahkan, pengalihan dana hibah itu coba ditutupi oleh pengurus PBVSI dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Untuk itu, kami klarifikasi langsung terhadap saudara Haryadi selaku Ketua Umum PSIM, apakah benar seperti pengakuan tersangka itu atau tidak," jelasnya.

Tim Penyidik Kejari kini telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PBVSI. Selain menjerat Ketua KONI Iriantoko, Kejari juga menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi sebagai tersangka.

Keduanya disangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah PBVSI. Yaitu dana hibah Rp999 juta yang harusnya diperuntukkan bagi kegiatan PBVSI, justru dialihkan untuk kegiatan diluar peruntukan anggaran.

Untuk menutupi perbuatan itu, pengurus PBVSI nekat membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang menyatakan seluruh dana hibah telah dipakai seluruhnya untuk kegiatan PBVSI.

Sebelumnya, tersangka Iriantoko saat dikonfirmasi mengakui sebagian dana hibah memang digunakan untuk kegiatan di luar PBVSI. Namun setelah menjadi temuan BPK, para pengurus langsung mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

"Memang ada kesalahan dan ketidakpahaman pengurus terkait aturan yang berlaku. Kami menyadari itu salah, sehingga uangnya dikembalikan sepenuhnya. Tak sepeserpun uang digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum memperoleh konfirmasi dari Haryadi seputar pemeriksaan yang dijalaninya itu.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)