Wali Kota Yogyakarta Diperiksa Kejaksaan

Selasa, 09 September 2014 - 00:03 WIB
Wali Kota Yogyakarta...
Wali Kota Yogyakarta Diperiksa Kejaksaan
A A A
YOGYAKARTA - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada tubuh KONI Kota Yogyakarta tahun anggaran 2011-2012.

Haryadi diperiksa selama dua jam oleh Tim Penyidik Kejari dari pukul 14.00-16.00 WIB. Dia diklarifikasi soal pengakuan tersangka korupsi dana hibah KONI pada Pengcab Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Yogyakarta Iriantoko Cahyo Dumadi (ICD) yang menyebut dana hibah untuk PBVSI sebagian dialihkan ke klub sepakbola PSIM Yogyakarta.

Haryadi selain sebagai wali kota juga tercatat sebagai Ketua Umum PSIM.

“Ketua PSIM Haryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ICD,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (8/9/2014).

Menurut pengakuan Iriantoko yang juga Ketua KONI Yogyakarta, dana hibah PBVSI sebesar Rp250 juta dialihkan peruntukannya kepada klub PSIM. Bahkan, pengalihan dana hibah itu coba ditutupi oleh pengurus PBVSI dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Untuk itu, kami klarifikasi langsung terhadap saudara Haryadi selaku Ketua Umum PSIM, apakah benar seperti pengakuan tersangka itu atau tidak," jelasnya.

Tim Penyidik Kejari kini telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PBVSI. Selain menjerat Ketua KONI Iriantoko, Kejari juga menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi sebagai tersangka.

Keduanya disangka sebagai pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah PBVSI. Yaitu dana hibah Rp999 juta yang harusnya diperuntukkan bagi kegiatan PBVSI, justru dialihkan untuk kegiatan diluar peruntukan anggaran.

Untuk menutupi perbuatan itu, pengurus PBVSI nekat membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang menyatakan seluruh dana hibah telah dipakai seluruhnya untuk kegiatan PBVSI.

Sebelumnya, tersangka Iriantoko saat dikonfirmasi mengakui sebagian dana hibah memang digunakan untuk kegiatan di luar PBVSI. Namun setelah menjadi temuan BPK, para pengurus langsung mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

"Memang ada kesalahan dan ketidakpahaman pengurus terkait aturan yang berlaku. Kami menyadari itu salah, sehingga uangnya dikembalikan sepenuhnya. Tak sepeserpun uang digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum memperoleh konfirmasi dari Haryadi seputar pemeriksaan yang dijalaninya itu.
(san)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
50 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved