Tiga PNS Nyabu, Sanksi Tunggu Rekomendasi Bupati Blitar

Minggu, 07 September 2014 - 21:01 WIB
Tiga PNS Nyabu, Sanksi...
Tiga PNS Nyabu, Sanksi Tunggu Rekomendasi Bupati Blitar
A A A
BLITAR - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Blitar belum menjatuhkan hukuman kepada tiga PNS yang terbukti nyabu. Ketiganya masih bekerja seperti biasa.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Blitar Suyanto, sanksi bagi ketiga oknum PNS tersebut masih menunggu rekomendasi dari kepala daerah (bupati).

"Rekomendasi sanksi dari Pak Bupati memang belum turun. Karenanya mereka tetap bekerja seperti biasa," ujar Suyanto, Minggu (7/9/2014).

Hasil tes urine yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar menemukan tiga orang PNS sebagai pengguna narkoba. Satu di antaranya adalah seorang wanita dengan posisi staf di Kantor BKKBN. Sedangkan dua lainnya bekerja di Kecamatan Nglegok dan Inspektorat.

Air seni ketiganya terbukti mengandung narkoba jenis sabu. Sesuai ketentuan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketiganya terancam tiga hukuman yakni berupa pembebasan jabatan, peringatan keras, atau penurunan eselon. "Dan yang memiliki kewenangan untuk itu (sanksi) adalah bupati," jelasnya.

Saat ini, ketiga oknum PNS berada dalam pembinaan BNN. Untuk rehabilitasi, lanjut Suyanto, pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada BNN.

Sementara Kepala BNN Kabupaten Blitar AKBP Henry Siswanto mengatakan akan mengarahkan ketiga oknum PNS untuk direhabilitasi.

Selain Sulawesi, wilayah Kalimantan dan Jawa Barat akan menjadi opsi pilihan program tersebut. "Sementara untuk sanksi sepenuhnya ada di tangan Pemkab," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)