GKR Hemas Pertemukan Florence-LSM, Ini Hasilnya
A
A
A
YOGYAKARTA - Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas mempertemukan kubu Florence Sihombing dengan LSM Jatisura. Pertemuan digelar di Keraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014) petang.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai, artinya kedua belah pihak mengaku tidak akan membenci satu sama lain. Hanya saja, pihak pelapor dari LSM Jatisura tetap tidak akan mencabut laporannya.
"Kami bukan tidak memaafkan, kami tulus memberi maaf, tapi proses hukum sudah sampai ke kejaksaan sehingga tidak mungkin mencabut laporan," kata Erry Supriyanto Dwi Saputro, kuasa hukum LSM Jatisura kepada wartawan.
Alasan lain, untuk menjaga nama baik institusi kepolisian. Erry menilai kalau ada kasus berjalan tapi berhenti setelah penyidikan, akan menjadi preseden buruk pada kepolisian. "Kami ingin ada pembelajaran, ada putusan, supaya masyarakat paham hukum tetap harus ditegakkan," katanya.
Erry berdalih ingin membantu Florence Sihombing dengan memberi surat tertulis pada majelis hakim nantinya supaya menjatuhkan vonis yang ringan. "Kami tidak akan menuntut hukuman berat, hukuman percobaan pun kami terima."
Florence Sihombing mengaku siap menghadapi proses hukum. Meski berat, dia berharap kasus yang menjeratnya bisa berakhir dengan baik.
"Ya karena saya sarjana hukum, saya harus taat hukum, ini pelajaran juga bagi masyarakat. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Yogya, kepada LSM, kepada GKR Hemas," kata Florence.
GKR Hemas sendiri mengaku senang bisa 'mendamaikan' kedua belah pihak meski proses hukum jalan terus. "Semoga tidak ada prasangka dan kebenciaan."
Hemas juga menyampaikan bahwa kasus Florence ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang. "Peristiwa ini bisa menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi kita semua," katanya.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai, artinya kedua belah pihak mengaku tidak akan membenci satu sama lain. Hanya saja, pihak pelapor dari LSM Jatisura tetap tidak akan mencabut laporannya.
"Kami bukan tidak memaafkan, kami tulus memberi maaf, tapi proses hukum sudah sampai ke kejaksaan sehingga tidak mungkin mencabut laporan," kata Erry Supriyanto Dwi Saputro, kuasa hukum LSM Jatisura kepada wartawan.
Alasan lain, untuk menjaga nama baik institusi kepolisian. Erry menilai kalau ada kasus berjalan tapi berhenti setelah penyidikan, akan menjadi preseden buruk pada kepolisian. "Kami ingin ada pembelajaran, ada putusan, supaya masyarakat paham hukum tetap harus ditegakkan," katanya.
Erry berdalih ingin membantu Florence Sihombing dengan memberi surat tertulis pada majelis hakim nantinya supaya menjatuhkan vonis yang ringan. "Kami tidak akan menuntut hukuman berat, hukuman percobaan pun kami terima."
Florence Sihombing mengaku siap menghadapi proses hukum. Meski berat, dia berharap kasus yang menjeratnya bisa berakhir dengan baik.
"Ya karena saya sarjana hukum, saya harus taat hukum, ini pelajaran juga bagi masyarakat. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Yogya, kepada LSM, kepada GKR Hemas," kata Florence.
GKR Hemas sendiri mengaku senang bisa 'mendamaikan' kedua belah pihak meski proses hukum jalan terus. "Semoga tidak ada prasangka dan kebenciaan."
Hemas juga menyampaikan bahwa kasus Florence ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua orang. "Peristiwa ini bisa menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi kita semua," katanya.
(zik)