Polisi Tetap Proses Florence, FH UGM Bicara Asas Manfaat

Kamis, 04 September 2014 - 16:23 WIB
Polisi Tetap Proses...
Polisi Tetap Proses Florence, FH UGM Bicara Asas Manfaat
A A A
YOGYAKARTA - Pihak kepolisian tetap akan mempidanakan Florence Sihombing terkait status akun media sosial Path miliknya. Namun, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Florence Sihombing kuliah S2, mempertanyakan asas manfaat jika kasus itu dilanjutkan.

"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimatum remedium, dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Paripurna seusai bertemu Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).

Kalau kasus Florence Sihombing dilanjutkan hingga ke ranah hukum, kata Paripurna, harus melihat juga asas manfaat dari suatu perkara pidana. "Kalau dilanjutkan manfaat tidak, jika semua warga Yogya sudah memberi maaf, apa perlu dilanjutkan, harus melihat asas manfaat," katanya.

Meski demikian, dia mengaku menghormati apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda DIY. Paripurna merasa kasus Florence Sihombing bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum.

Sementara Sultan tidak mau memberi komentar mengenai kasus pidana terhadap Florence. Sihombing. "Saya tidak memiliki kewenangan soal itu, kewenangan saya dan Kapolda berbeda. Itu kewenangan Kapolda," kata Sultan.

Sultan juga berharap semua warga Yogyakarta memberi maaf kepada Florence Sihombing. Selain itu, dia berharap agar Florence bisa menyelesaikan studinya di Notariat Pascasarjana UGM Yogyakarta

Sementara, Florence Sihombing mengaku sedikit lebih baik setelah bertemu langsung dengan Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta.

Saat ditanya pelajaran apa yang bisa diambil dari kasusnya, Florence menjawab dengan singkat. "Hargai orang lain, terima kasih," kata Florence menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Kamis (4/9/2014).

Florence berkeinginan menyelesaikan studi pascasarjananya hingga lulus. "Saya ingin melanjutkan kuliah hingga lulus dengan baik, tidak mencederai almamater UGM," katanya.

Sebagaimana diketahui, dia menulis di media sosial Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta. Tulisan itu bermula ketika dia kesal saat disuruh mengantre membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di Lempuyangan, Danurejan, Yogyakarta.

Karena umpatannya mengundang reaksi beragam di masyarakat, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) mengadukan umpatan Flo ke Polda DIY hingga akhirnya saat ini masih dalam proses hukum.

Flo sempat ditahan selama dua hari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY. Polisi memberikan penangguhan penahanan karena mendapat jaminan dari orangtuanya dan pihak FH UGM Yogyakarta.

Meski demikian, kasus itu masih berlanjut karena polisi menilai kasus Flo masuk ranah delik absolut. Artinya, meski laporan dicabut, penyidik tetap memproses kasus ini hingga meja hijau.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6850 seconds (0.1#10.140)