Polisi Tetap Proses Florence, FH UGM Bicara Asas Manfaat

Kamis, 04 September 2014 - 16:23 WIB
Polisi Tetap Proses...
Polisi Tetap Proses Florence, FH UGM Bicara Asas Manfaat
A A A
YOGYAKARTA - Pihak kepolisian tetap akan mempidanakan Florence Sihombing terkait status akun media sosial Path miliknya. Namun, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Florence Sihombing kuliah S2, mempertanyakan asas manfaat jika kasus itu dilanjutkan.

"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimatum remedium, dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Paripurna seusai bertemu Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).

Kalau kasus Florence Sihombing dilanjutkan hingga ke ranah hukum, kata Paripurna, harus melihat juga asas manfaat dari suatu perkara pidana. "Kalau dilanjutkan manfaat tidak, jika semua warga Yogya sudah memberi maaf, apa perlu dilanjutkan, harus melihat asas manfaat," katanya.

Meski demikian, dia mengaku menghormati apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda DIY. Paripurna merasa kasus Florence Sihombing bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum.

Sementara Sultan tidak mau memberi komentar mengenai kasus pidana terhadap Florence. Sihombing. "Saya tidak memiliki kewenangan soal itu, kewenangan saya dan Kapolda berbeda. Itu kewenangan Kapolda," kata Sultan.

Sultan juga berharap semua warga Yogyakarta memberi maaf kepada Florence Sihombing. Selain itu, dia berharap agar Florence bisa menyelesaikan studinya di Notariat Pascasarjana UGM Yogyakarta

Sementara, Florence Sihombing mengaku sedikit lebih baik setelah bertemu langsung dengan Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta.

Saat ditanya pelajaran apa yang bisa diambil dari kasusnya, Florence menjawab dengan singkat. "Hargai orang lain, terima kasih," kata Florence menjawab pertanyaan sejumlah awak media, Kamis (4/9/2014).

Florence berkeinginan menyelesaikan studi pascasarjananya hingga lulus. "Saya ingin melanjutkan kuliah hingga lulus dengan baik, tidak mencederai almamater UGM," katanya.

Sebagaimana diketahui, dia menulis di media sosial Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta. Tulisan itu bermula ketika dia kesal saat disuruh mengantre membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di Lempuyangan, Danurejan, Yogyakarta.

Karena umpatannya mengundang reaksi beragam di masyarakat, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) mengadukan umpatan Flo ke Polda DIY hingga akhirnya saat ini masih dalam proses hukum.

Flo sempat ditahan selama dua hari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY. Polisi memberikan penangguhan penahanan karena mendapat jaminan dari orangtuanya dan pihak FH UGM Yogyakarta.

Meski demikian, kasus itu masih berlanjut karena polisi menilai kasus Flo masuk ranah delik absolut. Artinya, meski laporan dicabut, penyidik tetap memproses kasus ini hingga meja hijau.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
55 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
59 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved