Tetap Pidanakan Florence, Ini Alasan Polisi
Rabu, 03 September 2014 - 19:31 WIB
Tetap Pidanakan Florence, Ini Alasan Polisi
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepolisian DIY tetap memproses hukum Florence Sihombing, mahasiswi Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
"Itu masuk delik absolut, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan meski tidak ada laporan," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).
Anny mengaku tidak alasan bagi polisi untuk tidak menyelesaikan perkara hukum terhadap Florence Sihombing. "Kalau delik aduan dicabut, perkara bisa dihentikan penyidik. Tapi kasus FS ini masuk dalam ranah delik absolut," jelasnya.
Sehingga, kata Anny, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY tetap memiliki kewajiban menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan untuk Florence Sihombing. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Polisi juga akan mengonsultasikan ke pihak jaksa.
"Kita bekerja profesional, tahapan-tahapan akan berjalan, berkas disusun, dikonsultasikan jaksa, nanti kalau selesai (P-21), sudah cukup kewajiban penyidik," katanya.
Disinggung soal sidang etik di Fakultas Hukum UGM terhadap Florence Sihombing, Anny menjawab diplomatis. "Kalau sidang etik kan itu di internal, kita tidak masuk ke sana, kita fokus pada ranah pidana," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) Erry Supriyanto Dwi Saputra mengatakan tidak main-main untuk mempidanakan Florence Sihombing.
Mereka tidak ingin terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari penyidik Direskrimsus Polda DIY.
"Kalau sampai berhenti, kita akan praperadilan Polda DIY, kita tidak main-main dengan kasus penghinaan ini," kata Erry seusai bertemu Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (3/9/2014).
Disinggung adanya sidang etik yang dilakukan pihak kampus terhadap Florence, Erry menjawab dengan enteng. Pihak tidak terlalu ambil pusing dengan sidang etik yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Ya itu kan ranah etik, silakan saja. Tapi delik aduan kami kan pidana, ya harus sampai di pengadilan pidana," katanya.
Seperti diketahui, Florence yang dipolisikan karena status di media sosial Path miliknya yang dianggap menghina Yogyakarta, menginap selama dua hari di Mapolda DIY pada Sabtu dan Minggu (30-31) Agustus 2014. Florence ditahan penyidik karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Pada Senin, 1 September kemarin, Florence menghirup udara bebas karena mendapat izin penangguhan penahanan oleh Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo. Kedua orangtuanya dan pihak FH UGM Yogyakarta sebagai jaminan atas penangguhan penahanan Florence.
Meski demikian, jika penyidik meminta keterangan Florence, dia harus kooperatif untuk memberikan kesaksian. Status Florence dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu masuk delik absolut, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan meski tidak ada laporan," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).
Anny mengaku tidak alasan bagi polisi untuk tidak menyelesaikan perkara hukum terhadap Florence Sihombing. "Kalau delik aduan dicabut, perkara bisa dihentikan penyidik. Tapi kasus FS ini masuk dalam ranah delik absolut," jelasnya.
Sehingga, kata Anny, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY tetap memiliki kewajiban menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan untuk Florence Sihombing. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Polisi juga akan mengonsultasikan ke pihak jaksa.
"Kita bekerja profesional, tahapan-tahapan akan berjalan, berkas disusun, dikonsultasikan jaksa, nanti kalau selesai (P-21), sudah cukup kewajiban penyidik," katanya.
Disinggung soal sidang etik di Fakultas Hukum UGM terhadap Florence Sihombing, Anny menjawab diplomatis. "Kalau sidang etik kan itu di internal, kita tidak masuk ke sana, kita fokus pada ranah pidana," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) Erry Supriyanto Dwi Saputra mengatakan tidak main-main untuk mempidanakan Florence Sihombing.
Mereka tidak ingin terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari penyidik Direskrimsus Polda DIY.
"Kalau sampai berhenti, kita akan praperadilan Polda DIY, kita tidak main-main dengan kasus penghinaan ini," kata Erry seusai bertemu Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (3/9/2014).
Disinggung adanya sidang etik yang dilakukan pihak kampus terhadap Florence, Erry menjawab dengan enteng. Pihak tidak terlalu ambil pusing dengan sidang etik yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Ya itu kan ranah etik, silakan saja. Tapi delik aduan kami kan pidana, ya harus sampai di pengadilan pidana," katanya.
Seperti diketahui, Florence yang dipolisikan karena status di media sosial Path miliknya yang dianggap menghina Yogyakarta, menginap selama dua hari di Mapolda DIY pada Sabtu dan Minggu (30-31) Agustus 2014. Florence ditahan penyidik karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Pada Senin, 1 September kemarin, Florence menghirup udara bebas karena mendapat izin penangguhan penahanan oleh Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo. Kedua orangtuanya dan pihak FH UGM Yogyakarta sebagai jaminan atas penangguhan penahanan Florence.
Meski demikian, jika penyidik meminta keterangan Florence, dia harus kooperatif untuk memberikan kesaksian. Status Florence dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(zik)