Tetap Pidanakan Florence, Ini Alasan Polisi

Rabu, 03 September 2014 - 19:31 WIB
Tetap Pidanakan Florence,...
Tetap Pidanakan Florence, Ini Alasan Polisi
A A A
YOGYAKARTA - Kepolisian DIY tetap memproses hukum Florence Sihombing, mahasiswi Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.

"Itu masuk delik absolut, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan meski tidak ada laporan," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).

Anny mengaku tidak alasan bagi polisi untuk tidak menyelesaikan perkara hukum terhadap Florence Sihombing. "Kalau delik aduan dicabut, perkara bisa dihentikan penyidik. Tapi kasus FS ini masuk dalam ranah delik absolut," jelasnya.

Sehingga, kata Anny, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY tetap memiliki kewajiban menyelesaikan berkas berita acara pemeriksaan untuk Florence Sihombing. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas berita acara pemeriksaan. Polisi juga akan mengonsultasikan ke pihak jaksa.

"Kita bekerja profesional, tahapan-tahapan akan berjalan, berkas disusun, dikonsultasikan jaksa, nanti kalau selesai (P-21), sudah cukup kewajiban penyidik," katanya.

Disinggung soal sidang etik di Fakultas Hukum UGM terhadap Florence Sihombing, Anny menjawab diplomatis. "Kalau sidang etik kan itu di internal, kita tidak masuk ke sana, kita fokus pada ranah pidana," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) Erry Supriyanto Dwi Saputra mengatakan tidak main-main untuk mempidanakan Florence Sihombing.

Mereka tidak ingin terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari penyidik Direskrimsus Polda DIY.

"Kalau sampai berhenti, kita akan praperadilan Polda DIY, kita tidak main-main dengan kasus penghinaan ini," kata Erry seusai bertemu Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Rabu (3/9/2014).

Disinggung adanya sidang etik yang dilakukan pihak kampus terhadap Florence, Erry menjawab dengan enteng. Pihak tidak terlalu ambil pusing dengan sidang etik yang dilakukan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

"Ya itu kan ranah etik, silakan saja. Tapi delik aduan kami kan pidana, ya harus sampai di pengadilan pidana," katanya.

Seperti diketahui, Florence yang dipolisikan karena status di media sosial Path miliknya yang dianggap menghina Yogyakarta, menginap selama dua hari di Mapolda DIY pada Sabtu dan Minggu (30-31) Agustus 2014. Florence ditahan penyidik karena dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Pada Senin, 1 September kemarin, Florence menghirup udara bebas karena mendapat izin penangguhan penahanan oleh Kapolda DIY Brigjen Pol Oerip Soebagyo. Kedua orangtuanya dan pihak FH UGM Yogyakarta sebagai jaminan atas penangguhan penahanan Florence.

Meski demikian, jika penyidik meminta keterangan Florence, dia harus kooperatif untuk memberikan kesaksian. Status Florence dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
3 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
4 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
5 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
6 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
7 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
7 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved