Vonis Atut Dirasa Berat oleh Keluarga
A
A
A
SERANG - Vonis empat tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta, subsider lima bulan masa kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dinilai tidak adil.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Dia juga menganggap, kakaknya hanya disangkutpautkan dengan Susi Tur Andayani dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak. "Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Banten Rano Karno meminta kepada Atut yang menjalani vonis hakim supaya lapang dada dan bijak.
"Ya, kita hargai sajalah hukum. Kita berharap, ya mudah-mudahan, ibu juga menghadapinya dengan bijak, itu saja," kata pemeran si Doel anak sekolahan, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (2/9/2014).
Seperti diketahui, Atut dinyatakan bersalah bersama adik kandungnya Tb Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ā€ˇPilkada Kabupaten Lebak 2013. Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Dia juga menganggap, kakaknya hanya disangkutpautkan dengan Susi Tur Andayani dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak. "Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Banten Rano Karno meminta kepada Atut yang menjalani vonis hakim supaya lapang dada dan bijak.
"Ya, kita hargai sajalah hukum. Kita berharap, ya mudah-mudahan, ibu juga menghadapinya dengan bijak, itu saja," kata pemeran si Doel anak sekolahan, saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (2/9/2014).
Seperti diketahui, Atut dinyatakan bersalah bersama adik kandungnya Tb Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.
Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa ā€ˇPilkada Kabupaten Lebak 2013. Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
(san)