Kepergok Berduan di Kamar, Satpol PP Garuk PSK dan Pelanggannya
A
A
A
PEMEKASAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menciduk pasangan mesum saat berduan dalam kamar di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (2/9/2014). Pasangan ini diringkus karena disinyalir melakukan perbuatan asusila.
Identitas pasangan tersebut masing-masing bernama Imam S (28) warga setempat dan Mi'atun (45) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Pamekasan. Kini, pasangan itu berada di kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Hasil introgasi petugas menyebutkan, Mi'atun memang merupakan pekerja seks komersial (PSK). Ia datang ke TKP sengaja menemui pelanggan. Sebab, sebelumnya sudah ada janjian. Kemudian mereka masuk ke kamar untuk indehoi.
Sesampai di dalam kamar, rupanya mereka tidak langsung berhubungan intim. Melainkan masih tawar menawar terkait tarif. Mi'atun mematok harga Rp100 ribu sekali kencan. Namun, harga tersebut dinilai terlalu mahal oleh Imam.
Lalu Imam menawar dengan harga dibawahnya. Karena belum ada kesepakatan harga, mereka belum berhubungan intim. Tak lama berselang, petugas bersama warga datang. Kemudian petugas menggelandang pasangan mesum ini ke kantor Satpol PP.
"Kami belum sempat melakukan apa-apa, karena belum sepakat soal harga. Saya meminta harga Rp100 ribu sekali main, tapi ditawar dibawah itu. Lalu ada satpol PP datang. Saya terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," kilah Mi'atun.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Didik Hariadi, menyatakan saat ini pasangan tersebut dibina oleh petugas. Setelah itu, akan dipulangkan ke daerah asal agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami menangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pasangan lain jenis, bukan suami istri berada dalam satu kamar," tandas Didik saat dikonfirmasi.
Identitas pasangan tersebut masing-masing bernama Imam S (28) warga setempat dan Mi'atun (45) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Pamekasan. Kini, pasangan itu berada di kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Hasil introgasi petugas menyebutkan, Mi'atun memang merupakan pekerja seks komersial (PSK). Ia datang ke TKP sengaja menemui pelanggan. Sebab, sebelumnya sudah ada janjian. Kemudian mereka masuk ke kamar untuk indehoi.
Sesampai di dalam kamar, rupanya mereka tidak langsung berhubungan intim. Melainkan masih tawar menawar terkait tarif. Mi'atun mematok harga Rp100 ribu sekali kencan. Namun, harga tersebut dinilai terlalu mahal oleh Imam.
Lalu Imam menawar dengan harga dibawahnya. Karena belum ada kesepakatan harga, mereka belum berhubungan intim. Tak lama berselang, petugas bersama warga datang. Kemudian petugas menggelandang pasangan mesum ini ke kantor Satpol PP.
"Kami belum sempat melakukan apa-apa, karena belum sepakat soal harga. Saya meminta harga Rp100 ribu sekali main, tapi ditawar dibawah itu. Lalu ada satpol PP datang. Saya terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," kilah Mi'atun.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Didik Hariadi, menyatakan saat ini pasangan tersebut dibina oleh petugas. Setelah itu, akan dipulangkan ke daerah asal agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami menangkap keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada pasangan lain jenis, bukan suami istri berada dalam satu kamar," tandas Didik saat dikonfirmasi.
(sms)