Penahanan Florence Bisa Ditangguhkan
A
A
A
YOGYAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Kokot Indarto mengaku bisa memberikan penanguhan penahanan terhadap Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM Yogyakarta. Florence ditahan pihak Polda DIY sejak Sabtu, 30 Agustus 2014 lalu.
"Penangguhan penahanan itu bisa dilakukan asal ada jaminannya," kata Kokot Indarto kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Jaminan itu, kata dia, mulai dari pihak keluarga, pihak kuasa hukum, hingga dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa dari pihak Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, tempat Florence menimba ilmu.
"Masih kita tahan, tidak dibebaskan bahasanya, tapi minta penangguhan penahanan," tegas Kokot.
Dia bergegas masuk ke ruangan untuk menemui Paripurna, Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Pertemuan itu berlangsung tertutup sejak pukul 09.45 WIB hingga saat ini.
"Penangguhan penahanan itu bisa dilakukan asal ada jaminannya," kata Kokot Indarto kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Jaminan itu, kata dia, mulai dari pihak keluarga, pihak kuasa hukum, hingga dari pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa dari pihak Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, tempat Florence menimba ilmu.
"Masih kita tahan, tidak dibebaskan bahasanya, tapi minta penangguhan penahanan," tegas Kokot.
Dia bergegas masuk ke ruangan untuk menemui Paripurna, Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Pertemuan itu berlangsung tertutup sejak pukul 09.45 WIB hingga saat ini.
(sms)