Risma Diperiksa Polda Jatim Hari ini

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 07:00 WIB
Risma Diperiksa Polda...
Risma Diperiksa Polda Jatim Hari ini
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) bakal diperiksa Polda Jawa Timur hari ini. Risma diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik sesuai laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini baru akan dilakukan hari ini.

“Besok (hari ini) kami panggil, belum ada pemanggilan, masih besok,” katanya, Kamis (28/8/2014). Dia juga menegaskan, bahwa pemanggilan Wali Kota Surabaya itu untuk dimintai sebagai saksi.

“Pemanggilan masih sebagai sebagai saksi, kan masih dimintai keterangan dulu, untuk selanjutnya melihat dari proses nanti,” timpalnya.

Ditanya jam pemanggilan Risma, Awi tidak menyebutkan pasti, yang jelas pada hari Jumat ini.

Sementara itu anggota tim pengacara Rahmat Shah, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi bahwa Risma bakal diperiksa di Polda Jatim

“Info yang kami terima seperti itu, tapi saya tidak tahu kalau memang belum diperiksa, coba tanya lagi ke Polda,” katanya.

Razman menilai, Polda Jatim sudah menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Selanjutnya dia mengharapkan laporan tersebut bisa sampai di meja hijau. Selain Wali Kota Surabaya, Ketua PKBSI juga melaporkan pengamat satwa Singky Soewadji.

Seperti yang telah diketahui, Rahmat Shah tidak hanya melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik, namun dia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengajuan gugatan tersebut sudah dalam proses sidang. Sidang gugatan tersebut pada Kamis (28/8/2014) mengambil agenda penyampaian replik penggugat atas eksepsi dari pihak tergugat.

Razman mengatakan, dalam replik tersebut intinya menolak semua seluruh dalil-dalil jawaban tergugat satu kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh penggugat.

Diantaranya terkait dengan gugatan yang diajukan salah alamat melihat secara redaksi, gugatan tersebut ditujukan pada Risma secara pribadi bukan sebagai Wali Kota Surabaya.

Padahal, pengelolaan KBS merupakan kewenangan Pemkot. Razman mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah jelas dan tidak salah alamat, karena sudah terang benderang disebutkan dalam redaksi gugatan tersebut disebutkan Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya sebagai tergugat satu.

“Oleh karenanya berdasarkan hukum gugatan ditujukan kepada Tri Rismaharini sebagai Kepala Pemerintahan Kota Surabaya sebagai tergugat I,” tandasnya.

Terkait dengan dalil bahwa gugatan tersebut terlalu dini, Razman menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak prematur.

Karena penyebaran berita tidak benar seolah olah benar yang isinya mencemarkan nama baik penggugat ke masyarakat melalui media online maupun media cetak, merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.

Selain itu, Razman juga menolak dalil dalil lain dari pihak tergugat. Termasuk perkara tersebut sudah sesuai dengan undang undang. Kemudian penggugat juga mempunyai kapasitas untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik itu.
(sms)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved