Kejari Sengkang Rendam 50,8411 Gram Sabu Dalam Air

Rabu, 27 Agustus 2014 - 16:22 WIB
Kejari Sengkang Rendam...
Kejari Sengkang Rendam 50,8411 Gram Sabu Dalam Air
A A A
SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang memusnahkan 50,8411 gram sabu, 3.994 gram ganja kering, tiga pucuk senjata api rakitan, enam bilah senjata tajam, dan 271 sachet kosong, hasil sitaan tindak kejahatan sejak 2013 hingga Agustus 2014.

Sementara 22 butir peluru senjata itu diamankan ke Kapolres Wajo. Pemusnahan disaksikan Plt Sekda Kabupaten Wajo Andi Maddukkelleng Oddang, Ketua PN Sengkang Slamet, Ka Lapas Andi Anjas, Letda Jamaluddin dari Kodim, dan Kapolres Wajo AKBP Masrur.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air, dan dipecahkan kemudian ditanam. Hal ini dilakukan untuk mencegah, agar barang bukti tidak hilang atau disalahgunakan.

Kepala kejaksaan negeri sengkang suwanda mentakan, perkara narkoba di Sengkang sangat banyak dan atas kerja sama yang baik hal tersebut bisa dikurangi. "Dan pemusnahan ini sebagai bentuk penekanan peredaran narkoba," katanya, Rabu (27/8/2014).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari sengkang Andi Kurnia menambahkan, sabu seberat 50,8411 gram tersebut terdiri dari 42 perkara. Sementara ganja dua perkara, sajam enam perkara, dan senjata api satu perkara.

"Barang bukti ini merupakan perkara sejak 1 juni 2013 sampai 27 agustus 2014," ungkapnya.

Dia mengatakan, semua pihak diharapkan ikut berpartisipasi dalam memerangi kasus narkotika di Kabupaten Wajo. "Semua pihak harus ikut berpartisipasi memerangi nakotika, termasuk dukungan masyarakat sangat di harapkan," katanya.
(san)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
3 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
4 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
4 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
4 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
4 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
4 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved