Polda Amankan Bandar Judi Beromzet Miliaran

Minggu, 24 Agustus 2014 - 17:41 WIB
Polda Amankan Bandar...
Polda Amankan Bandar Judi Beromzet Miliaran
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 16 orang terkait judi online dengan omzet Rp1 miliar per hari. Pelaku adalah hasil operasi sejak bulan Juni hingga Agustus 2014.

"Mereka berbeda kelompok, ini adalah hasil operasi selama tiga bulan terakhir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/8/2014).

Dari hasil penangkapan ini, kata dia, pihak penyidik berhasil menyita uang sekitar Rp3 miliar lebih. Selain itu, puluhan komputer, ponsel, mesin facsimile serta berbagai rekening dari banyak bank juga disita.

Para pelaku yang ditangkap adalah, kelompok pertama ada tiga orang yaitu permainan judi toto gelap (togel) berinisial A, E dan S alias A. Ketiganya ditangkap pada 26 Juni sedangkan A pada 5 Juli di rumahnya di Pondok Jagung, Tangerang selatan.

"Kita sita buku tabungan, satu set komputer dan uang tunai Rp7,5 juta," jelasnya. Ketiganya, selain menggelar judi togel ternyata membuka judi bola.

Selanjutnya, masih kasus judi togel, pada 10 juli polisi menangkap MT dan VA alias N. Keduanya ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya adalah bandar besar untuk judi tersebut dikawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari keduanya, polisi kembali mendapatkan informasi kalau ada bandar besar lainnya yaitu OK (61), ditangkap di rumahnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain itu, OK mengaku juga mendapatkan informasi judi togel dati pelaku ILT (57), dia ditangkap pada 18 Agustus di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara jabatan ILT cukup tinggi yaitu Master Bandar.

Kemudian polisi menangkap empat orang tersangka super master togel Singapura Online yakni RW (30), A (57), WW alias D (27), dan HS (29). Polisi mengamankan barangbukti hp, atm, laptop, empat pc, dan uang Rp400 ribu.

"Ada Pasangan suami istri yaitu judi Dadu Tasau atau judi koprok, Pelaku ditangkap pada 13 Agustus lalu di Gg Lontar, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, dengan tersanga ER (42), dan KT (49), kita amankan satu lapak, mangkok, dan piring, tiga dadu, dan uang Rp2,5 juta," tuturnya.

Selain dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, mereka juga dijerat Pasal 2,3, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Polresta Manado Tangkap...
Polresta Manado Tangkap 3 Pelaku Judi Togel di Tiga Lokasi Berbeda
Sedang Asyik Berjudi,...
Sedang Asyik Berjudi, 6 Pria Modayag Tak Berkutik Digelandang Polisi
Pencetak Batako di Tulungagung...
Pencetak Batako di Tulungagung Dibekuk Polisi Saat Asyik Ngopi Sambil Rekap Togel
Oknum PNS Main Judi...
Oknum PNS Main Judi Remi Bareng Tukang Ojek dan Buruh Dicokok Reskrim
Fasilitasi Judi Togel...
Fasilitasi Judi Togel dan Rolex, Kabupaten Fakfak Legalkan Perjudian?
Bos Judi Togel Online...
Bos Judi Togel Online di Jambi Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved