Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 19:08 WIB
Pelaku Mutilasi Riau...
Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Kasus kejahatan seksual dan mutilasi di Siak, Riau, merupakan tindak pidana luar biasa dan dilakukan terencana. Karena itu, pelakunya harus dijerat pasal berlapis.

Berdasarkan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus mutilasi Riau tersebut terungkap awalnya berkat pelaporan dari seorang anak yang juga calon korban dari rencana empat sekawan pelaku. DTH, anak berusia 10 tahun, bersama tiga orang temannya berhasil kabur hingga akhirnya kasus ini terungkap. Komnas Perlindungan Anak memberikan rekomendasi kepada Polres Siak untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku.

"Harus pasal berlapis, menggunakan dan mengedepankan tuntutan pokoknya yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, kecuali terhadap DP yang masih di bawah usia," tegas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (22/8/2014).

Selain itu, kata Arist, polisi mesti melakukan terapi psikososial bagi saksi kunci dan tiga orang anak yang lolos dari target MD dan kawan-kawan. Kemudian Arist juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk menggunakan peristiwa sadis ini sebagai bagian dari mengambil kebijakan untuk membangun sistem perlindungan anak sehingga peristiwa pelanggaran hak bisa diminimalisir.

"Memang psikopat itu biasanya seperti Ryan, seorang diri, dan MD ini diduga kuat adalah psikopat yang mengajak tiga pelaku lainnya ikut serta."
(zik)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Ini Tampang Pelaku Mutilasi...
Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Tegal
Pangdam XVII/Cendrawasih...
Pangdam XVII/Cendrawasih Buka Suara Terkait Kasus 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Mutilasi Warga Sipil di Nduga Timika
Kasus Mutilasi Warga...
Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM : Diduga Ada Tindakan Penyiksaan dan Kekerasan
Jenazah Korban Mutilasi,...
Jenazah Korban Mutilasi, Rinaldi Dimakamkan di Sleman
Ecky Pemutilasi Angela...
Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
51 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved