Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 19:08 WIB
Pelaku Mutilasi Riau...
Pelaku Mutilasi Riau Harus Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Kasus kejahatan seksual dan mutilasi di Siak, Riau, merupakan tindak pidana luar biasa dan dilakukan terencana. Karena itu, pelakunya harus dijerat pasal berlapis.

Berdasarkan temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus mutilasi Riau tersebut terungkap awalnya berkat pelaporan dari seorang anak yang juga calon korban dari rencana empat sekawan pelaku. DTH, anak berusia 10 tahun, bersama tiga orang temannya berhasil kabur hingga akhirnya kasus ini terungkap. Komnas Perlindungan Anak memberikan rekomendasi kepada Polres Siak untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku.

"Harus pasal berlapis, menggunakan dan mengedepankan tuntutan pokoknya yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, kecuali terhadap DP yang masih di bawah usia," tegas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Jumat (22/8/2014).

Selain itu, kata Arist, polisi mesti melakukan terapi psikososial bagi saksi kunci dan tiga orang anak yang lolos dari target MD dan kawan-kawan. Kemudian Arist juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk menggunakan peristiwa sadis ini sebagai bagian dari mengambil kebijakan untuk membangun sistem perlindungan anak sehingga peristiwa pelanggaran hak bisa diminimalisir.

"Memang psikopat itu biasanya seperti Ryan, seorang diri, dan MD ini diduga kuat adalah psikopat yang mengajak tiga pelaku lainnya ikut serta."
(zik)
Berita Terkait
Tujuh Kasus Pembunuhan...
Tujuh Kasus Pembunuhan Sadis Mutilasi yang Mengegerkan Publik
Ini Tampang Pelaku Mutilasi...
Ini Tampang Pelaku Mutilasi di Tegal
Pangdam XVII/Cendrawasih...
Pangdam XVII/Cendrawasih Buka Suara Terkait Kasus 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Mutilasi Warga Sipil di Nduga Timika
Kasus Mutilasi Warga...
Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM : Diduga Ada Tindakan Penyiksaan dan Kekerasan
Jenazah Korban Mutilasi,...
Jenazah Korban Mutilasi, Rinaldi Dimakamkan di Sleman
Ecky Pemutilasi Angela...
Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
11 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved