Tanah Diserobot, Perwira TNI Siapkan Langkah Hukum
A
A
A
INDERALAYA - Ahli waris alm H Hasan Gelar Mangku Bangsawan mempertanyakan penyerobotan tanah milik keluarga mereka seluas 20.300 meter persegi yang terletak di RT 07 Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Karena tanah milik tersebut kini dikuasai secara fisik oleh pihak pihak tertentu yang tengah bersengketa hingga di pengadilan.
Lettu CPM Wahyu Firmansyah, salah seorang ahli Waris alm H Hasan menyatakan, orangtuanya tidak pernah menjual tanah seluas 20.300 meter persegi itu kepada siapapun.
Jadi dia mempertanyakan keabsahan surat akta pelepasan hak No 21 yang dimiliki Hadi Suroyo dari notaris Darbi SH serta Surat Akte Pengoperan Hak No 593/16/P/VI/1999 tanggal 19 Juli 1999 yang dimiliki H Achmad Zaini Lasim.
"Kedua surat akta tersebut yang dijadikan alas bukti kepemilikan atas tanah orangtua saya baik oleh Hadi Suroyo dan H Achmad Zaini Lasim cacat hukum. Karena orangtua saya tidak pernah menjual tanah tersebut, " kata Wahyu, Jumat (22/8/2014).
Menurut anggota Polisi Militer ini, bukti kepemilikan ahli waris alm H Hasan atas tanah tersebut berupa surat keterangan jual beli diatas meterai tertanggal Kamis, 15 Februari 1962.
Di mana tanah tersebut dibeli dari Adehar bin Dam yang disaksikan oleh Abu bin Kosim, Abdul Batin Negera dan Ali Bin Duk.
Selain itu menurut Wahyu, berdasarkan surat letter C di Desa Babatan Saudagar, tanah tersebut masih terdaftar atas nama orangtuanya dan belum dipindah tangankan alias diperjualbelikan ke pihak manapun.
Semestinya, kata Wahyu, jika sudah diperjualbelikan ke pihak lain ada perubahan di letter C Desa Babatan Saudagar.
"Ya ini masih terdaftar atas nama H Hasan. Ini yang musti jadi perhatian para penegak hukum hingga hakim yang telah memutus perkara ini jeli sehingga sebagai ahli waris kita tidak dirugikan atas penyerobotan ini, " papar Wahyu.
Karenanya perwira Polisi Militer TNI AD yang bertugas di Bogor ini akan menempuh jalur hukum agar tanah warisan orangtuanya tersebut bisa dikuasai lagi oleh para ahli waris.
Sementara menurut salah seorang saksi pembelian tanah Abdul Batin Negera dalam surat pernyataan menyatakan, bahwa H Hasan Umar Gelar Bangsawan tidak pernah menjual tanah yang terletak di Desa Babatan Saudagar tersebut hingga akhir hayatnya.
"Karena H Hasan pernah berujar kepada saya bahwa tanah tersebut akan diwariskan kepada anak cucunya, " kata Abdul Batin Negara dalam surat yang ditandatangani 1 Agustus 2000. Sehingga dia mempertanyakan penyerobotan atas tanah yang dilakukan oleh Hadi Suroyo.
Karena tanah milik tersebut kini dikuasai secara fisik oleh pihak pihak tertentu yang tengah bersengketa hingga di pengadilan.
Lettu CPM Wahyu Firmansyah, salah seorang ahli Waris alm H Hasan menyatakan, orangtuanya tidak pernah menjual tanah seluas 20.300 meter persegi itu kepada siapapun.
Jadi dia mempertanyakan keabsahan surat akta pelepasan hak No 21 yang dimiliki Hadi Suroyo dari notaris Darbi SH serta Surat Akte Pengoperan Hak No 593/16/P/VI/1999 tanggal 19 Juli 1999 yang dimiliki H Achmad Zaini Lasim.
"Kedua surat akta tersebut yang dijadikan alas bukti kepemilikan atas tanah orangtua saya baik oleh Hadi Suroyo dan H Achmad Zaini Lasim cacat hukum. Karena orangtua saya tidak pernah menjual tanah tersebut, " kata Wahyu, Jumat (22/8/2014).
Menurut anggota Polisi Militer ini, bukti kepemilikan ahli waris alm H Hasan atas tanah tersebut berupa surat keterangan jual beli diatas meterai tertanggal Kamis, 15 Februari 1962.
Di mana tanah tersebut dibeli dari Adehar bin Dam yang disaksikan oleh Abu bin Kosim, Abdul Batin Negera dan Ali Bin Duk.
Selain itu menurut Wahyu, berdasarkan surat letter C di Desa Babatan Saudagar, tanah tersebut masih terdaftar atas nama orangtuanya dan belum dipindah tangankan alias diperjualbelikan ke pihak manapun.
Semestinya, kata Wahyu, jika sudah diperjualbelikan ke pihak lain ada perubahan di letter C Desa Babatan Saudagar.
"Ya ini masih terdaftar atas nama H Hasan. Ini yang musti jadi perhatian para penegak hukum hingga hakim yang telah memutus perkara ini jeli sehingga sebagai ahli waris kita tidak dirugikan atas penyerobotan ini, " papar Wahyu.
Karenanya perwira Polisi Militer TNI AD yang bertugas di Bogor ini akan menempuh jalur hukum agar tanah warisan orangtuanya tersebut bisa dikuasai lagi oleh para ahli waris.
Sementara menurut salah seorang saksi pembelian tanah Abdul Batin Negera dalam surat pernyataan menyatakan, bahwa H Hasan Umar Gelar Bangsawan tidak pernah menjual tanah yang terletak di Desa Babatan Saudagar tersebut hingga akhir hayatnya.
"Karena H Hasan pernah berujar kepada saya bahwa tanah tersebut akan diwariskan kepada anak cucunya, " kata Abdul Batin Negara dalam surat yang ditandatangani 1 Agustus 2000. Sehingga dia mempertanyakan penyerobotan atas tanah yang dilakukan oleh Hadi Suroyo.
(sms)