Pelantikan DPRD Kaltim Mundur Sehari
A
A
A
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilantik pada 1 September 2014. Melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim, jadwal pelantikan anggota dewan yang baru ini ditetapkan.
“Sebenarnya jika mengacu tanggal pelantikan anggota DPRD Kaltim pada 2009 lalu, yaitu pada 31 Agustus 2009, semestinya pelantikan DPRD sekarang dilaksanakan pada tanggal yang sama. Namun karena 31 Agustus 2014 tahun ini hari libur, pelantikan mundur satu hari menjadi 1 September 2014,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja, Rabu (20/8/2014).
Perubahan jadwal ini, diambil setelah DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Penetapan tanggal pelantikan sesuai keputusan Banmus tersebut pertimbangannya ada beberapa poin.
“Tanggal 31 Agustus 2014 jatuh pada hari Minggu, sehingga atas pertimbangan banyaknya aktivitas yang dilakukan pada hari Minggu seperti bagi non-Muslim yang harus melaksanakan ibadah, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 memungkinkan jika jadwal pelantikan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka dapat dilaksanakan pada hari berikutnya,” papar Yahya.
Selain itu, adanya permintaan dari pihak eksekutif agar pelaksanaan pelantikan dilaksanakan pada hari kerja. Pertimbangan tersebut juga menjadi acuan.
“Usulan eksekutif tersebut kita rapatkan di Banmus ini. Kita minta saran dari Banmus, kemudian Banmus sepakat menerima usulan tersebut,” ungkapnya.
“Sebenarnya jika mengacu tanggal pelantikan anggota DPRD Kaltim pada 2009 lalu, yaitu pada 31 Agustus 2009, semestinya pelantikan DPRD sekarang dilaksanakan pada tanggal yang sama. Namun karena 31 Agustus 2014 tahun ini hari libur, pelantikan mundur satu hari menjadi 1 September 2014,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja, Rabu (20/8/2014).
Perubahan jadwal ini, diambil setelah DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Penetapan tanggal pelantikan sesuai keputusan Banmus tersebut pertimbangannya ada beberapa poin.
“Tanggal 31 Agustus 2014 jatuh pada hari Minggu, sehingga atas pertimbangan banyaknya aktivitas yang dilakukan pada hari Minggu seperti bagi non-Muslim yang harus melaksanakan ibadah, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 memungkinkan jika jadwal pelantikan jatuh pada hari libur atau yang diliburkan, maka dapat dilaksanakan pada hari berikutnya,” papar Yahya.
Selain itu, adanya permintaan dari pihak eksekutif agar pelaksanaan pelantikan dilaksanakan pada hari kerja. Pertimbangan tersebut juga menjadi acuan.
“Usulan eksekutif tersebut kita rapatkan di Banmus ini. Kita minta saran dari Banmus, kemudian Banmus sepakat menerima usulan tersebut,” ungkapnya.
(san)