Kuras Kartu Debit Milik Tamu, Karyawan Hotel Dibekuk

Senin, 18 Agustus 2014 - 19:23 WIB
Kuras Kartu Debit Milik Tamu, Karyawan Hotel Dibekuk
Kuras Kartu Debit Milik Tamu, Karyawan Hotel Dibekuk
A A A
SEMARANG - Dua karyawan hotel di Simpang Lima Kota Semarang, David Hermawan Sutrisno (20) warga Tasikgung, Kabupaten Rembang dan Agung Riyadi (27) warga Pusponjolo Selatan RT 5/3 Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat terpaksa harus menjalani hidup di balik jeruji besi.

Sebab, kedua resepsionis ini telah menguras kartu debit milik tamu hotel yang tertinggal hingga Rp24 juta.

Dua tersangka tersebut ditangkap petugas Reskrim Polrestabes Semarang, Senin sore (18/8/2014).

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, David dan Agung mengatakan, kejadian itu bermula saat salah satu rekan kerja mereka menemukan kartu debit yang tertinggal di dalam kamar hotel.

Rekan yang menemukan tersebut kemudian menyerahkan kepada keduanya untuk disimpan.

“Setelah itu kartu debit saya simpan di laci resepsionis untuk menunggu siapa tahu ada tamu yang mau mengambil,” kata David.

Namun saat itu, muncul ide dari dua orang ini untuk mengambil kartu debit tersebut dan mencobanya menggunakan untuk berbelanja. Keduanya kemudian berangkat ke salah satu mal yang tidak jauh dari hotel tempat mereka bekerja untuk mencoba kartu itu.

“Awalnya hanya untuk coba-coba saja untuk belanja. Ternyata saat menggesekkan kartu itu, langsung bisa digunakan tanpa meminta password,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu kedua sahabat karib ini kemudian senang. Keduanya langsung memborong berbagai barang termasuk tujuh buah handphone berbagai merk dengan kartu debit tersebut.

“Setelah tahu tidak menggunakan password, kami langsung berbelanja barang-barang. Kami membeli tujuh handphone dan barang-barang lainnya. Barang-barang itu rencana kami jual kembali,” ujarnya.

Selama satu bulan, David dan Agung mengaku pergi berbelanja ke mal menggunakan kartu debit itu selama empat kali. Total uang yang dibelanjakan mencapai Rp24 juta.

“Terakhir ingin berbelanja, ternyata kartu debit sudah diblokir. Makanya kartu saya simpan di celana dan tahu-tahu sudah hilang dan kami berdua ditangkap,” tambah Agung.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan transaksi mencurigakan dari kartu debit itu.

Setelah mendapat laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar, kartu itu digunakan belanja oleh dua orang ini. Setelah kami telusuri lebih dalam, keduanya mengaku jika kartu itu bukan milik mereka melainkan milik tamu hotel yang tertinggal,” ujarnya.

Dengan pengakuan itu, keduanya lanjut dia langsung diamankan bersama barang bukti berupa struk transaksi pembelian, dua handphone dan satu tablet. Keduanya terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kartu debit untuk melengkapi keamanan dengan menggunakan password. Hal itu penting untuk menghindari kasus-kasus semacam ini,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1287 seconds (0.1#10.140)