Tiduri Bocah 7 Tahun, Bocah 9 Tahun Dilaporkan Polisi

Minggu, 17 Agustus 2014 - 17:34 WIB
Tiduri Bocah 7 Tahun,...
Tiduri Bocah 7 Tahun, Bocah 9 Tahun Dilaporkan Polisi
A A A
SEMARANG - Para orangtua harus ekstra keras melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab tidak menutup kemungkinan, anak-anak tersebut melakukan berbagai hal yang tidak diinginkan, termasuk tindakan melanggar hukum.

Seperti kasus yang dialami oleh YN (28), warga Pedurungan ini. Dirinya nekat melaporkan IP (9), anak tetangganya karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya ARM yang baru berusia tujuh tahun.

Kepada wartawan, YN mengaku baru mengatahui kejadian itu Jumat 14 Agustus 2014. Saat itu, ARM mengadu kalau alat kelaminnya sakit usai bermain di belakang rumah bersama IP.

“Anak saya mengaku kalau sakit di kelaminnya, setelah saya tanya dia mengaku dipaksa melakukan berhubungan suami istri oleh IP, saat bermain di belakang rumah itu,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Bahkan, IP memaksa membuka baju yang dikenakan ARM. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali, hingga membuat kelamin putrinya mengalami sakit. “Saya tidak menyangka, kok bisa anak kecil seperti itu sudah punya pikiran kotor," katanya.

Mendengar cerita anaknya, YN kemudian mendatangi orangtua IP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Namun saat ditanya, IP tidak mengakuinya, hingga YN memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

“Saya nekat melaporkan kasus ini, karena merasa masa depan anak saya hancur. Anak saya mengalami trauma besar yang dapat berakibat buruk bagi masa depannya,” paparnya.

YN berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Pihaknya berharap, kasus ini diproses secara hukum, meskipun yang dilaporkannya itu masih berstatus anak-anak. “Supaya menjadi pembelajaran bagi orangtua lainnya,” pungkasnya.

Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihaknya secara resmi. Nantinya, laporan akan diberikan kepada Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk tindakan lebih lanjut.

“Nanti kasus ini akan diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
20 menit yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
40 menit yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
1 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
1 jam yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
2 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
15 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved