110 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi
A
A
A
TULUNGAGUNG - Sebanyak 110 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tulungagung mendapatkan potongan masa tahanan (remisi).
Hadiah negara kepada para narapidana tersebut diberikan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. "Remisi ini terbagi atas remisi umum satu dan dua," ujar Kepala Lapas Klas II B Tulungagung Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).
Potongan masa tahanan remisi umum satu sebesar satu bulan hingga lima bulan. Sebanyak 105 napi terpilih sebagai penerima. Mayoritas dari mereka adalah napi yang terhukum pelanggaran UU Perlindungan Anak dan perjudian.
Sedangkan potongan tahanan remisi umum dua diberikan mulai satu sampai tiga bulan.
Menurut Andika, penerima remisi umum dua langsung menghirup udara bebas. "Ada sebanyak lima orang penerima remisi umum dua. Satu di antaranya perempuan. Semuanya terjerat kasus perjudian," terangnya.
Saat ini, jumlah total penghuni Lapas Tulungagung mencapai 308 jiwa. Sesuai ketentuan, remisi diberikan kepada napi yang sudah menjalani minimal sembilan bulan penjara. Mereka juga wajib memenuhi syarat tidak memiliki catatan buruk selama menjalani masa tahanan. "Dalam waktu dekat ini para napi sudah menerima dua kali remisi. Sebelumnya remisi Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung Bupati Tulungagung setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Hadiah negara kepada para narapidana tersebut diberikan dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. "Remisi ini terbagi atas remisi umum satu dan dua," ujar Kepala Lapas Klas II B Tulungagung Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).
Potongan masa tahanan remisi umum satu sebesar satu bulan hingga lima bulan. Sebanyak 105 napi terpilih sebagai penerima. Mayoritas dari mereka adalah napi yang terhukum pelanggaran UU Perlindungan Anak dan perjudian.
Sedangkan potongan tahanan remisi umum dua diberikan mulai satu sampai tiga bulan.
Menurut Andika, penerima remisi umum dua langsung menghirup udara bebas. "Ada sebanyak lima orang penerima remisi umum dua. Satu di antaranya perempuan. Semuanya terjerat kasus perjudian," terangnya.
Saat ini, jumlah total penghuni Lapas Tulungagung mencapai 308 jiwa. Sesuai ketentuan, remisi diberikan kepada napi yang sudah menjalani minimal sembilan bulan penjara. Mereka juga wajib memenuhi syarat tidak memiliki catatan buruk selama menjalani masa tahanan. "Dalam waktu dekat ini para napi sudah menerima dua kali remisi. Sebelumnya remisi Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung Bupati Tulungagung setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan.
(zik)