Berkas 4 Tersangka Bentrok Dolly Dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
SURABAYA - Berkas empat tersangka bentrokan di lokalisasi Dolly sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Berkas tersebut milik Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemom (34), dan Kusnadi (40).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, masih menunggu proses di Kejaksaan. Jika sudah lengkap maka dilanjutkan ke proses selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap akan diperbaiki.
"Dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka ditangkap pascaterjadi kerusuhan di lokalisasi Dolly itu," kata Setija, Kamis (7/8/2014).
Mantan Kapolres Sidoarjo ini mengatakan, para tersangka ini ditangkap saat kericuhan ketika petugas melakukan pemasangan papan nama yang bertuliskan "Kampung Bebas Lokalisasi" di tempat yang masuk kawasan Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu. Pasca kericuhan itu, polisi mengamankan empat orang. Sementara, lima orang lainnya ditangkap setelah pengembangan dari para tersangka itu. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan.
Setija juga mengaku telah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat sembilan tersangka bentrokan di lokalisasi Dolly pada 27 Juli 2014. "Kami sudah cukup alat bukti untuk melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan," pungkasnya.
Para tersangka bentrokan di lokalisasi Dolly ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, warga lokalisasi Dolly terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada Minggu (27/7/2014). Bentrokan itu dipicu pemasangan papan pengumuman "Dolly Bebas Prostitusi". Warga membakar ban bekas dan mencabut papan pengumuman yang sudah terpasang itu. Aksi warga yang semakin beringas membuat polisi menembakkan gas air mata ke arah warga Dolly. Bentrokan antara polisi dengan warga pun tak terhindarkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, masih menunggu proses di Kejaksaan. Jika sudah lengkap maka dilanjutkan ke proses selanjutnya. Namun, jika tidak lengkap akan diperbaiki.
"Dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka ditangkap pascaterjadi kerusuhan di lokalisasi Dolly itu," kata Setija, Kamis (7/8/2014).
Mantan Kapolres Sidoarjo ini mengatakan, para tersangka ini ditangkap saat kericuhan ketika petugas melakukan pemasangan papan nama yang bertuliskan "Kampung Bebas Lokalisasi" di tempat yang masuk kawasan Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu. Pasca kericuhan itu, polisi mengamankan empat orang. Sementara, lima orang lainnya ditangkap setelah pengembangan dari para tersangka itu. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan.
Setija juga mengaku telah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat sembilan tersangka bentrokan di lokalisasi Dolly pada 27 Juli 2014. "Kami sudah cukup alat bukti untuk melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan," pungkasnya.
Para tersangka bentrokan di lokalisasi Dolly ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, warga lokalisasi Dolly terlibat bentrok dengan aparat kepolisian pada Minggu (27/7/2014). Bentrokan itu dipicu pemasangan papan pengumuman "Dolly Bebas Prostitusi". Warga membakar ban bekas dan mencabut papan pengumuman yang sudah terpasang itu. Aksi warga yang semakin beringas membuat polisi menembakkan gas air mata ke arah warga Dolly. Bentrokan antara polisi dengan warga pun tak terhindarkan.
(zik)