Rebutan Lahan, Petani Saling Bacok
A
A
A
MEDAN - Petugas Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus seorang tersangka pelaku pembunuhan Alpasyah, di Pasar Tiga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin 4 Agustus 2014.
Pembunuhan dipicu bentrokan antara dua kelompok tani yang saling berebut lahan. Tersangka diketahui bernama Rohmadsyah alias Mamek, warga Jalan Jermal Tujuh Tanah Garapan, Kecamatan Medan Denai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua bilah samurai yang digunakan untuk membunuh korban, dan beberapa potong pakaian milik korban dan tersangka yang masih berlumuran darah.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat dua kelompok tani yang berebut lahan terlibat bentrok. Korban Alpasyah yang sedang bersembunyi di semak-semak, dibacok empat kali oleh tersangka.
Warga sekitar dan petugas kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara meminta keterangan beberapa orang saksi mata dan mengumpulkan barang bukti di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pembunuhan dipicu bentrokan antara dua kelompok tani yang saling berebut lahan. Tersangka diketahui bernama Rohmadsyah alias Mamek, warga Jalan Jermal Tujuh Tanah Garapan, Kecamatan Medan Denai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua bilah samurai yang digunakan untuk membunuh korban, dan beberapa potong pakaian milik korban dan tersangka yang masih berlumuran darah.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat dua kelompok tani yang berebut lahan terlibat bentrok. Korban Alpasyah yang sedang bersembunyi di semak-semak, dibacok empat kali oleh tersangka.
Warga sekitar dan petugas kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara meminta keterangan beberapa orang saksi mata dan mengumpulkan barang bukti di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
(san)