Curi Besi Timbangan, Remaja di Semarang Terancam Penjara

Jum'at, 01 Agustus 2014 - 17:46 WIB
Curi Besi Timbangan, Remaja di Semarang Terancam Penjara
Curi Besi Timbangan, Remaja di Semarang Terancam Penjara
A A A
SEMARANG - AP (16), terpaksa harus gigit jari saat aksi pencuriannya di kios pembuatan timbangan, Jalan Sumur Bong, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Semarang Timur, terbongkar. Warga Bedug, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur ini tak bisa berkutik saat ditangkap warga dengan barang bukti berupa 21 buah besi timbangan di tangannya.

Warga kemudian membawa AP ke kantor polisi untuk diperiksa. Meski masih di bawah umur, AP tetap diproses secara hukum yang berlaku. Saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, AP mengaku melakukan pencurian di lokasi itu bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Untuk masuk ke dalam kios, AP memanjat pagar dan menaiki genting. "Saya naik pagar kemudian ke genting. Genting saya bobol dan masuk ke dalam kios. Saya ambil besi kecil-kecil yang untuk timbangan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/8/2014).

AP menambahkan, aksinya itu ia lakukan saat kios ditinggal mudik pemiliknya. Dia mengetahui karena lokasi kios berdekatan dengan rumahnya. Bahkan, AP dan dua rekannya telah melakukan aksi pencurian di lokasi itu sebanyak dua kali. Hasil curiannya mereka jual ke pengepul di daerah Barito. "Sudah dua kali, yang pertama saya jual di Barito, per kilo Rp3.000. Uangnya untuk minum dan senang-senang," imbuh remaja yang tidak lulus SD ini.

Namun, dalam aksi keduanya ini, AP kurang beruntung. Aksinya kepergok warga yang kemudian menangkapnya. "Dua rekannya berhasil kabur, saat ini masih terus kami kejar," kata Kanit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto.

Suharto menambahkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan, AP terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sebab, AP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Meski masih di bawah umur, akan tetap kami proses dengan pidana. Hal ini sebagai bentuk pemberian efek jera kepada pelaku lainnya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)