107 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Lebaran
A
A
A
TULUNGAGUNG - Sebagai tradisi di setiap hari besar keagamaan (Idul Fitri), sedikitnya 107 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi).
"Dari kebijakan negara ini, satu orang napi di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Sabtu (26/7/2014).
Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada para napi yang mengantongi catatan bagus selama menjalani masa hukuman. Karena hari besar Islam, napi penerima remisi wajib seorang muslim.
Di luar itu, yang bersangkutan harus sudah menjalani hukuman minimal enam bulan terhitung sejak menjalani penahanan. Adapun besarnya remisi bervariasi, minimal 15 hari, kemudian 30 hari, hingga 45 hari.
Informasi yang dihimpun, pemberian remisi Lebaran menjadikan napi kasus perjudian Irwanto tidak perlu menjalani sisa hukuman hingga bulan Agustus 2014. Selepas Salat Idul Fitri, yang bersangkutan langsung menghirup udara kebebasan. "Secara simbolis pembacaan remisi dilakukan seusai Salat Idul Fitri," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Andika juga mengatakan bahwa selama perayaan Idul Fitri, lapas mengeluarkan kebijakan waktu besuk. Bila pada hari biasa jatah besuk hanya setengah jam, kali ini lebih lama hingga satu jam. "Kebijakan ini berlaku empat hari mulai 1 Syawal. Dan tempat besuk di aula lapas," pungkasnya.
"Dari kebijakan negara ini, satu orang napi di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Sabtu (26/7/2014).
Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada para napi yang mengantongi catatan bagus selama menjalani masa hukuman. Karena hari besar Islam, napi penerima remisi wajib seorang muslim.
Di luar itu, yang bersangkutan harus sudah menjalani hukuman minimal enam bulan terhitung sejak menjalani penahanan. Adapun besarnya remisi bervariasi, minimal 15 hari, kemudian 30 hari, hingga 45 hari.
Informasi yang dihimpun, pemberian remisi Lebaran menjadikan napi kasus perjudian Irwanto tidak perlu menjalani sisa hukuman hingga bulan Agustus 2014. Selepas Salat Idul Fitri, yang bersangkutan langsung menghirup udara kebebasan. "Secara simbolis pembacaan remisi dilakukan seusai Salat Idul Fitri," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Andika juga mengatakan bahwa selama perayaan Idul Fitri, lapas mengeluarkan kebijakan waktu besuk. Bila pada hari biasa jatah besuk hanya setengah jam, kali ini lebih lama hingga satu jam. "Kebijakan ini berlaku empat hari mulai 1 Syawal. Dan tempat besuk di aula lapas," pungkasnya.
(zik)