Berkas Oknum Polisi Cabul Sudah P21
A
A
A
MAKASSAR - Berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Tamalate Arifuddin Nanu, terhadap perempuan di bawah umur berinisial GS (16) dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah dikirim ke kejaksaan.
Namun begitu, oknum polisi itu tidak dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Diduga, dia sengaja di tahan di Polda agar tidak bertemu dengan narapidana yang pernah ditangkap dan dijebloskannya ke dalam penjara.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, oknum polisi yang bertugas di unit Sat Reskrim Polsek Tamalate ini sudah ditunggu para narapidana di Lapas Kelas 1A Makassar. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, maka dia dititipkan di Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pelakunya masih dititip di Polda Sulsel. "Titipan kejaksaan, masih ditahan di polda," ujar Endi, Jumat (25/7/2014).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pemerkosaan dan tidak akan memberikan ampun. Apalagi, pelaku pemerkosaan itu anggota kepolisian.
"Kapolda sudah mengingatkan kasus ini, saya pastikan dia akan dipecat dari kesatuan secara tidak hormat," kata Fery, saat ditemui di ruangannya.
Mengenai permintaan penangguhan penahanan, Fery mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun dia sesumbar, walaupun seribu kali bermohon akan ditolak. "Permintaan penangguhan tersebut adalah haknya, tapi kami akan tolak," sambungnya.
Dilanjutkan dia, perbuatan pelaku tidak bisa diberikan toleransi. Sebagai anggota kepolisian dari unit Sat Reskrim yang menangani kasus pidana, harusnya dia memiliki hati yang lebih peka. Bukan sebaliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifuddin Nanu, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) memperkosa salah seorang buruh harian GS (18) di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari Trans Studio, Jalan Tanjung Bunga, beberapa waktu lalu.
Dalam kejadian itu, pelaku sempat melakukan ancaman dengan menodongkan senjata kepada korban dan menembakkannya ke udara sebanyak tiga kali agar korban mau menuruti hasrat membabi butanya.
Namun begitu, oknum polisi itu tidak dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Diduga, dia sengaja di tahan di Polda agar tidak bertemu dengan narapidana yang pernah ditangkap dan dijebloskannya ke dalam penjara.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, oknum polisi yang bertugas di unit Sat Reskrim Polsek Tamalate ini sudah ditunggu para narapidana di Lapas Kelas 1A Makassar. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, maka dia dititipkan di Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pelakunya masih dititip di Polda Sulsel. "Titipan kejaksaan, masih ditahan di polda," ujar Endi, Jumat (25/7/2014).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pemerkosaan dan tidak akan memberikan ampun. Apalagi, pelaku pemerkosaan itu anggota kepolisian.
"Kapolda sudah mengingatkan kasus ini, saya pastikan dia akan dipecat dari kesatuan secara tidak hormat," kata Fery, saat ditemui di ruangannya.
Mengenai permintaan penangguhan penahanan, Fery mengaku sudah mendengar kabar tersebut, namun dia sesumbar, walaupun seribu kali bermohon akan ditolak. "Permintaan penangguhan tersebut adalah haknya, tapi kami akan tolak," sambungnya.
Dilanjutkan dia, perbuatan pelaku tidak bisa diberikan toleransi. Sebagai anggota kepolisian dari unit Sat Reskrim yang menangani kasus pidana, harusnya dia memiliki hati yang lebih peka. Bukan sebaliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arifuddin Nanu, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) memperkosa salah seorang buruh harian GS (18) di semak-semak yang letaknya tidak jauh dari Trans Studio, Jalan Tanjung Bunga, beberapa waktu lalu.
Dalam kejadian itu, pelaku sempat melakukan ancaman dengan menodongkan senjata kepada korban dan menembakkannya ke udara sebanyak tiga kali agar korban mau menuruti hasrat membabi butanya.
(san)