Ribuan Tokoh Deklarasikan Kabupaten Pahunga Lodu
A
A
A
SUMBA TIMUR - Ribuan orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan tokoh adat yang berasal dari lima Kecamatan, di wilayah timur Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berkumpul di Kompleks Kantor Kecamatan Umalulu.
Mereka ingin ambil bagian dalam acara deklarasikan dan peresmian usulan nama pembentukan kabupaten atau daerah otonom baru yang bernama Kabupaten Pahunga Lodu yang rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Sumba Timur.
Acara deklarasi yang dihadiri oleh Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, Ketua DPRD Sumba Timur Palulu P Ndima dan Dandim 1601 Waingapu Letkol (inf) Alex Ngurah, serta sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Dalam keterangannya, mereka memberikan apresiasi positif atas upaya warga melalui para tokoh dari lima kecamatan masing-masing di Kecamatan Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, Kahaungu Eti, dan Wulla Waijelu.
”Kabupaten Sumba Timur merupakan yang terluas wilayahnya di NTT, jadi layak untuk dimekarkan. Pemerintah Sumba Timur memberikan apresiasi positif, karena ini memang sudah dirancang bersama masyarakat dan DPRD sejak awal tahun 2008," ujar Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, kepada wartawan, Kamis (24/7/2014).
Ditambahkan dia, usulan itu telah dilakukan kajian bersama oleh Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan Kabupaten Sumba Timur layak untuk dimekarkan, seperti skenario empat kabupaten yang diperkuat dengan rapat akbar di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi tahun 2013.
“Sinisme terhadap usaha dan penyuaraan aspirasi pemekaran saat ini adalah hal yang wajar terjadi, namun seperti peribahasa anjing menggonggong kafilah berlalu, kami tetap berjalan dengan kebulatan tekad. Karena ini aspirasi masyarakat sejak lama," sambungnya.
Menurutnya, dengan dilakukannya pemekaran Kabupaten Sumba Timur akan berdampak pada pemerataan pembangunan, optimalisasi kader-kader muda yang ada, dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi dan Tim Pengusulan Pemekaran Rambu Lika Atahumba menambahkan, asiprasi itu sudah terangkum dalam usulan dari 42 desa melalui BPD, juga satu kelurahan yang nantinya akan dimasukan ke DPRD Sumba Timur.
Acara deklarasi itu kian lengkap dengan penyerahan hak atas tanah seluas 87 Ha kepada Pemerintah Sumba Timur, dari Kabihu (Marga) Watupelit oleh Umbu Manggana dan Oemboe Nggikoe, selaku tokoh adat dan tokoh masyarakat Marga Watupelit guna dijadikan lokasi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Pahunga Lodu dimasa mendatang.
Mereka ingin ambil bagian dalam acara deklarasikan dan peresmian usulan nama pembentukan kabupaten atau daerah otonom baru yang bernama Kabupaten Pahunga Lodu yang rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Sumba Timur.
Acara deklarasi yang dihadiri oleh Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, Ketua DPRD Sumba Timur Palulu P Ndima dan Dandim 1601 Waingapu Letkol (inf) Alex Ngurah, serta sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Dalam keterangannya, mereka memberikan apresiasi positif atas upaya warga melalui para tokoh dari lima kecamatan masing-masing di Kecamatan Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu, Kahaungu Eti, dan Wulla Waijelu.
”Kabupaten Sumba Timur merupakan yang terluas wilayahnya di NTT, jadi layak untuk dimekarkan. Pemerintah Sumba Timur memberikan apresiasi positif, karena ini memang sudah dirancang bersama masyarakat dan DPRD sejak awal tahun 2008," ujar Bupati Sumba Timur Gidion Mbiliyora, kepada wartawan, Kamis (24/7/2014).
Ditambahkan dia, usulan itu telah dilakukan kajian bersama oleh Universitas Indonesia (UI) yang menyatakan Kabupaten Sumba Timur layak untuk dimekarkan, seperti skenario empat kabupaten yang diperkuat dengan rapat akbar di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi tahun 2013.
“Sinisme terhadap usaha dan penyuaraan aspirasi pemekaran saat ini adalah hal yang wajar terjadi, namun seperti peribahasa anjing menggonggong kafilah berlalu, kami tetap berjalan dengan kebulatan tekad. Karena ini aspirasi masyarakat sejak lama," sambungnya.
Menurutnya, dengan dilakukannya pemekaran Kabupaten Sumba Timur akan berdampak pada pemerataan pembangunan, optimalisasi kader-kader muda yang ada, dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi dan Tim Pengusulan Pemekaran Rambu Lika Atahumba menambahkan, asiprasi itu sudah terangkum dalam usulan dari 42 desa melalui BPD, juga satu kelurahan yang nantinya akan dimasukan ke DPRD Sumba Timur.
Acara deklarasi itu kian lengkap dengan penyerahan hak atas tanah seluas 87 Ha kepada Pemerintah Sumba Timur, dari Kabihu (Marga) Watupelit oleh Umbu Manggana dan Oemboe Nggikoe, selaku tokoh adat dan tokoh masyarakat Marga Watupelit guna dijadikan lokasi pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Pahunga Lodu dimasa mendatang.
(san)