Sekwan dan Eks Sekwan DPRD Langkat Diadili

Kamis, 24 Juli 2014 - 16:50 WIB
Sekwan dan Eks Sekwan...
Sekwan dan Eks Sekwan DPRD Langkat Diadili
A A A
MEDAN - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Langkat, Salman, dan mantan Sekwan DPRD Langkat, Supono, akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7/2014).

Keduanya didakwa melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan keuangan negara Rp665,9 juta.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricardo Marpaung menyatakan, pada tahun anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.

Dari jumlah itu, kata jaksa dari Kejari Stabat ini, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar.

Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu namun telah di mark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiket dan Lion Air Rp80 ribu per tiket.

"Terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket," kata jaksa membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, Kamis (24/7/2014) .

Selain harga tiket dinaikkan, lanjut jaksa, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat.

Selanjutnya, ada juga nomor tiket tetapi tidak tertera dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa, kedua terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi (keberatan). Eksepsi tersebut akan diajukan kedua terdakwa pada sidang berikutnya.

"Kami keberatan majelis, dan kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya nanti," kata terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga 6 Agustus mendatang.
(sms)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
30 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
44 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
53 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
59 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved