KPK Supervisi Kajari TTU Usut Korupsi di PPO
A
A
A
KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dirinya tidak bekerja sendiri dalam menangani berbagai kasus korupsi di Timor Tengah Utara, terutama dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) yang melibatkan orang penting.
“KPK sudah mengetahui kasus korupsi disini, kita sudah laporkan semua dan KPK sedang mem-back up kita dalam mengungkap kasus korupsi di TTU terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh PPO senilai Rp47,3 miliar,” ungkap Kajari Kefamenanu, Dedie Try Haryadi, Kamis (24/07/2014).
Dedie menjelaskan, khusus kasus dugaan korupsi di tubuh PPO tentang penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2008, 2010 dan tahun 2011 dalam proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka baik rekanan maupun sejumlah pejabat penting dari Dinas PPO.
“Proses pengajuan anggaran saat itu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu harus melalui melalui rapat paripurna. Namun pada kenyataannya tidak juga melalui prosedur yang benar artinya ilegal dan cacat hukum,” timpal Dedie.
Pihak Kejaksaan negeri Kefamenanu mengakui akan terus melakukan penyidikan hingga menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas PPO.
Termasuk memeriksa, ratusan kepala sekolah SD dan SMP yang saat itu menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah mereka, sebab saat ini pihaknya sedang di-supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK sudah mengetahui kasus korupsi disini, kita sudah laporkan semua dan KPK sedang mem-back up kita dalam mengungkap kasus korupsi di TTU terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh PPO senilai Rp47,3 miliar,” ungkap Kajari Kefamenanu, Dedie Try Haryadi, Kamis (24/07/2014).
Dedie menjelaskan, khusus kasus dugaan korupsi di tubuh PPO tentang penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2008, 2010 dan tahun 2011 dalam proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka baik rekanan maupun sejumlah pejabat penting dari Dinas PPO.
“Proses pengajuan anggaran saat itu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat itu harus melalui melalui rapat paripurna. Namun pada kenyataannya tidak juga melalui prosedur yang benar artinya ilegal dan cacat hukum,” timpal Dedie.
Pihak Kejaksaan negeri Kefamenanu mengakui akan terus melakukan penyidikan hingga menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas PPO.
Termasuk memeriksa, ratusan kepala sekolah SD dan SMP yang saat itu menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sekolah mereka, sebab saat ini pihaknya sedang di-supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(sms)