Pabrik Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta Digerebek

Jum'at, 18 Juli 2014 - 18:32 WIB
Pabrik Miras Oplosan...
Pabrik Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta Digerebek
A A A
SEMARANG - Jajaran petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Desa Cilempuyang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Desember 2013 dan beromzet ratusan juta per tahun.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka berinisial DL (45), pemilik pabrik. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2.314 botol miras oplosan merek McDonald, Whisky, dan Vodka, 24 drum alkohol, alat press pembuat label, truk, cukai bekas, dan 420 botol kosong.

"Tersangka ini melakukan pelanggaran secara hukum karena memproduksi minuman keras ilegal. Selain itu, miras yang diperjualbelikan ternyata palsu dan mengandung bahan-bahan yang tidak sesuai standar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo, Jumat (18/7/2014).

Djoko menambahkan, pelaku membuat minuman beralkohol tersebut dengan cara mencampurkan bahan baku berupa serbuk putih dengan 50 liter alkohol 80 persen, air biasa, dan gula putih. Setelah selesai, tersangka memasukkan miras oplosan tersebut ke botol bekas yang didapatkan dari tukang rongsok. "Botolnya memang bekas botol miras merek Vodka dan Whisky, untuk mengelabui petugas dan konsumen, tersangka menempelkan label yang telah ia cetak sendiri," imbuhnya.

Selain itu, miras oplosan yang telah siap edar itu juga dipasang cukai asli. Namun, cukai tersebut diketahui cukai bekas yang didapat dari perusahaan minuman keras. "Tersangka membeli perlengkapan berupa label, tutup dan botol itu dari SB, kemudian cukai dia beli dari STM. Kedua nama ini masih kami dalami penyelidikannya," ujarnya.

Adapun miras-miras oplosan tersebut dijual ke beberapa daerah seperti Cilacap, Banyumas, Ciamis, dan Tasikmalaya. Harga yang diberikan juga jauh lebih murah dibanding harga asli, yakni Rp15.000-Rp38.000 per botol. Padahal, harga asli miras tersebut dalam kisaran Rp80.000 per botolnya.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan bisnis ini sejak Desember 2013. Adapun omzet yang didapatkan tersangka yakni Rp210 juta per tahun atau rata-rata Rp30 juta per bulan," papar Djoko.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan hukuman berlapis. Selain melakukan pelanggaran terhadap Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar, tersangka juga diancam dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

"Selain itu, tersangka juga diancam dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Liliek Darmanto menambahkan, selain melanggar hukum pelaku juga merugikan masyarakat. Sebab, miras oplosan yang diproduksi tersebut selain palsu juga berbahaya. "Miras asli saja berbahaya bagi kesehatan, apalagi ini oplosan," ujarnya.

Mengenai bahan baku berupa alkohol murni, Liliek mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan. Diharapkan pembelian alkohol dapat diperketat dan sesuai resep dokter. "Akan kami koordinasikan dengan pihak Dinkes untuk lebih berhati-hati dalam penjualan alkohol. Karena terbukti ada pihak yang menggunakan barang tersebut untuk berbuat kejahatan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)