Pura-pura Salat, Pelaku Ranmor Diringkus

Selasa, 15 Juli 2014 - 18:46 WIB
Pura-pura Salat, Pelaku...
Pura-pura Salat, Pelaku Ranmor Diringkus
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda berinisial DH (16), diringkus Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemuda putus sekolah ini ditangkap lantaran mencuri kendaraan bermotor saat berpura-pura salat di Masjid Al Barkah di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren.

"Pelaku ada dua orang, namun satu pelaku dengan inisial FM berhasil melarikan diri saat kami lakukan penangkapan," kata Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bahtiar Alfonso kepada wartawan di Tangsel, Selasa (15/7/2014).

Maka itu, kata Bahtiar, pihaknya hingga kini masih memburu pelaku lain. "Kami masih melakukan pemburuan terhadap tersangka FM," ujarnya.

Selain itu, Bahtiar menuturkan, modus yang biasa digunakan pelaku adalah berawal dengan berpura-pura ikut salat berjamaah. Namun tersangka FM yang juga ikut salat kemudian keluar dan mulai mencari target.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kemudian tersangka DH mulai mengikuti dari belakang dan setelah itu motor hasil curiannya diganti plat nomor palsu," ujarnya.

Menurut Bahtiar, pelaku sudah sering melakukan aksinya di wilayah Ciledug, Pondok Aren, Cipondoh dan biasanya mengincar masjid serta sekolah yang kemudian pelaku berpura-pura ikut salat. "Ini modus lama yang dilakukan pelaku," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren IPDA Sita Sagala M menambahkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas merasa curiga dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Ciri-cirinya sama dengan sepeda motor yang hilang. Kemudian kami ikuti dan sesampainya di lokasi kami berhasil mengamankan DH," ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio J warna merah dengan nopol B 6011 VCG yang merupakan plat nomor palsu.

Sementara motor tersangka DH yaitu Satria FU warna merah juga diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku DH bisa dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Pasutri Ini Kompak Curi...
Pasutri Ini Kompak Curi Motor, 30 Kali Beraksi di Kediri
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Nekat Lukai Polisi,...
Nekat Lukai Polisi, Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polresta Pematangsiantar
Melawan, Kompolotan...
Melawan, Kompolotan Curanmor Meringis Kaki Jebol Ditembak Jatanras Polrestabes Medan
Melawan Petugas, Kaki...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
24 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved