Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:48 WIB
loading...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Reskrim Polsekta Sunggal menembak dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap dari dua lokasi terpisah, Kamis (25/6/2020), malam. (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Reskrim Polsekta Sunggal menembak dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap dari dua lokasi terpisah, Kamis (25/6/2020), malam.

Kedua tersangka yang ditangkap dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, masing-masing Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi Medan, dan Dedi Syahputra (25) warga Jalan Abadi Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, tersangka Rinaldi dan Dedy Syahputra diringkus berdasarkan laporan warga dengan LP 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal. (BACA JUGA: Anak Petani Asal Paluta Raih Adhi Makayasa Taruna AAU 2020)

Keduanya diringkus di dua TKP berbeda, masing-masing Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Yasir menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepotong baju, celana dan satu set kunci T yang mana para korbannya mengalami kerugian Honda Beat plat BK 6062 AID dan Supra 125 plat BK 3379 AEW.

Kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti lainnya. (BACA JUGA: Kampung Paten di Deliserdang Efektif Redam Dampak Covid-19)

"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)