Sidang Gugatan terhadap Bupati Garut Dilanjutkan Pekan Depan
A
A
A
GARUT - Proses gugatan terhadap Bupati Garut Rudy Gunawan dijadwalkan memasuki sidang ketiga pada Selasa 22 Juli 2014.
Sidang pertama digelar 8 Juli 2014. "Akan tetapi, sidang pertama itu dibatalkan hakim karena di antara dari para tergugat, yaitu pihak pengusaha tidak hadir. Satu orang pengusaha sakit, dua orang pengusaha lainnya mewakilkan kepada orang lain yang bukan kuasanya," kata seorang penggugat, Aris Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).
Proses gugatan kemudian dilanjutkan pada sidang kedua di Selasa siang tadi. Namun pada prosesnya, hakim ketua Daniel Ronald mengarahkan agar sidang dilanjutkan dengan mediasi dan menunjuk Roni Suara sebagai hakim mediator.
"Mediasi ini dihadiri pihak kuasa Pemda Garut selaku perwakilan Bupati Garut, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, dan sejumlah pengusaha di kawasan Darajat," ujarnya.
Namun, mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini berakhir buntu. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Sebelumnya, Aris melayangkan gugatan karena pemerintah telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Aris, sebagai warga negara dirinya berhak menggugat pemerintah setelah mengirimkan dua surat somasi atau notifikasi secara berturut-turut. Pelanggaran yang terjadi, ungkap dia, telah mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar kawasan Darajat, di Desa Padaawas dan Karyamekar. "Saya hanya ingin pemerintah kembali menata kawasan itu. Kalau mengetahui ada pelanggaran, kenapa dibiarkan," tandasnya.
Sidang pertama digelar 8 Juli 2014. "Akan tetapi, sidang pertama itu dibatalkan hakim karena di antara dari para tergugat, yaitu pihak pengusaha tidak hadir. Satu orang pengusaha sakit, dua orang pengusaha lainnya mewakilkan kepada orang lain yang bukan kuasanya," kata seorang penggugat, Aris Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (15/7/2014).
Proses gugatan kemudian dilanjutkan pada sidang kedua di Selasa siang tadi. Namun pada prosesnya, hakim ketua Daniel Ronald mengarahkan agar sidang dilanjutkan dengan mediasi dan menunjuk Roni Suara sebagai hakim mediator.
"Mediasi ini dihadiri pihak kuasa Pemda Garut selaku perwakilan Bupati Garut, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri, dan sejumlah pengusaha di kawasan Darajat," ujarnya.
Namun, mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini berakhir buntu. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Selasa pekan depan.
Sebelumnya, Aris melayangkan gugatan karena pemerintah telah membiarkan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Aris, sebagai warga negara dirinya berhak menggugat pemerintah setelah mengirimkan dua surat somasi atau notifikasi secara berturut-turut. Pelanggaran yang terjadi, ungkap dia, telah mengakibatkan kerugian pada masyarakat sekitar kawasan Darajat, di Desa Padaawas dan Karyamekar. "Saya hanya ingin pemerintah kembali menata kawasan itu. Kalau mengetahui ada pelanggaran, kenapa dibiarkan," tandasnya.
(zik)