Pedagang Kulit Ular Piton ke Singapura Dibekuk

Senin, 14 Juli 2014 - 17:13 WIB
Pedagang Kulit Ular Piton ke Singapura Dibekuk
Pedagang Kulit Ular Piton ke Singapura Dibekuk
A A A
BATAM - Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 400 kulit ular piton dalam peti, dari Jambi yang akan dikirim ke Singapura oleh seorang pedagang berinisial A, di perairan Pulau Sambu, Belakang Padang.

"Informasinya kulit ular ini hasil penyelundupan dari Jambi dan akan dijual ke Singapura oleh pelaku berinisial A," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, kepada wartawan, Senin (14/7/2014).

Ditambahkan dia, saat ini pelaku A sudah diamankan petugas P2 Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Dirjen Bea Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimun.

"Pelaku mengaku kulit ular tersebut memiliki perkiraan harga yang berbeda, mulai dari Rp40 ribu hingga Rp150 ribu perlembar. Tergantung dari lebar kulit ularnya. Semakin lebar, semakin mahal," katanya.

Hingga kini, pihak Subdit IV Ditreskrimsus sudah memeriksa dua orang saksi, yakni ABK kapal yang digunakan untuk membawa kulit ular tersebut ke Singapura. Sementara itu, A mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pedagang.

"Ibaratnya dia ini hanya distributor. Dia beli dari orang yang langsung menangkap dan menguliti ular itu, dan dia jual lagi," kata Charles lagi.

A sendiri akan dijerat dengan UU Karantina. "Untuk sementara ini, hanya UU Karantina yang kita kenakan," terang Charles.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5701 seconds (0.1#10.140)