Kemenhut Tahan Izin LK KBS

Selasa, 08 Juli 2014 - 20:47 WIB
Kemenhut Tahan Izin...
Kemenhut Tahan Izin LK KBS
A A A
SURABAYA - Upaya Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk mendapatkan izin Lembaga Konservasi (LK) rupanya tak semudah yang dibayangkan. Hingga kini, pengajuan izin LK yang dilengkapi sejumlah persyaratan sudah dikirim ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut) dan belum ada titik terang.

Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS Fuad Hasan mengaku heran dengan sikap Kemenhut yang terkesan mengulur-ulur pemberian izin LK ke KBS. Padahal, semua persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.

Sebelumnya, PDTS KBS diminta untuk memperbaiki persyaratan soal dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup (LH). Permintaan itupun ditindaklanjuti PDTS dengan melakukan perbaikan. Setelah memenuhi syarat, dokumen itu dikirim kembali ke Kemenhut.

“Anehnya, Kemenhut bilang kami belum mengirim persyaratan itu (dokumen pengelolaan LH). Nanti akan kami tanyakan lagi, kami akan tunjukkan bukti berupa tanda terima dari mereka,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (8/7/2014)

Lantaran yang mendapat tanggapan serius dari Kemenhut, PDTS KBS juga berkirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin). Harapannya, kementrian ini bisa mendesak kemenhut agar segera menerbitkan LK KBS. Mengingat semua persyaratan yang diminta sudah terpenuhi semua.

“Saya tidak tahu ada apa. Kenapa kok bisa tidak turun-turun LK itu. Syarat sudah kami penuhi semua. Tapi, pada prinsipnya, persoalan bukan pada kami. Tapi ada di kementrian,” katanya.

Saat ini, jumlah spesies di KBS mencapai 197 spesies dengan jumlah satwa sekitar 3.400 ekor. Lantaran hanya memegang Izin Prinsip dari Kemenhut, PDTS KBS tak punya kewenangan untuk menambah koleksi satwa. Sebenarnya KBS pernah memiliki satwa dengan jumlah sekitar 220 spesies.

Sementara itu, untuk jumlah pengunjung, dalam sehari untuk weekday (hari kerja) bis mencapai 200-800 pengunjung. Sedangkan pada hari libur (weekday) bisa mencapai 7.000 hingga 15.000 pengunjung. Untuk tiket sekitar Rp15.000.

“Kami targetkan, tanggal 25 Juli mendatang izin LK sudah turun. Jika masih belum turun juga, akan akan berkirim surat ke Kemenhut dan mendesak agar LK segera dikeluarkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu membenarkan pihaknya sudah berulang kali mengirim surat ke kemenhut terkait kejelasan izin LK. Namun, hingga kini belum ada penjelasan dari kementrian yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan tersebut.

Pihaknya menyayangkan sikap kemenhut yang tak kunjung mengeluarkan izin LK ke KBS. Hal ini berdampak pada tertundanya sejumlah program dan rencana-rencana strategis PDTS dalam memajukan KBS. “Keberadaan LK itu sangat penting. Ketika tidak ada LK, kewenangan PDTS menjadi terbatas,” katanya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS menjelaskan, ketika PDTS resmi mengelola KBS pada Juli 2013 lalu, kondisinya sudah minus, artinya banyak hal yang harus dibenahi.

Dia mencontohkan, kondisi kandang satwa 90 persen rusak, ambruk dan becek. PDTS lantas melakukan beberapa perbaikan kandang, melakukan pengayaan kandang seperti habitat aslinya, sehingga satwa bisa bermain, melakukan penghijauan dan penataan taman di KBS, memperbaiki fasilitas pengunjung, serta memberikan pelatihan kepada pegawai.

PDTS juga membuka pintu bagi warga yang ingin ikut berpartipasi membangun KBS. “Kami masih membutuhkan banyak arahan untuk renovasi pembuatan kandang. Kami butuh bantuan para ahli hukum terkait kepemilikan aset,” jelas Ratna.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7031 seconds (0.1#10.140)