Dana Hibah Persiba Masuk ke Rekening Eks Bupati Bantul

Selasa, 08 Juli 2014 - 14:08 WIB
Dana Hibah Persiba Masuk ke Rekening Eks Bupati Bantul
Dana Hibah Persiba Masuk ke Rekening Eks Bupati Bantul
A A A
BANTUL - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait dana hibah (bansos) Persiba (KONI Bantul).

Diantaranya adalah transaksi yang mengalir ke rekening salah satu tersangka korupsi dana hibah Persiba, Idham Samawi (IS).

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar, saat ditanya soal hasil penelusuran PPATK terkait kasus dana hibah Persiba.

"Hasil penelusuran PPATK mendukung sangkaan penyidik soal tindak pidana korupsinya. Salah satunya yaitu ada dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi tersangka (IS)," kata Azwar, Selasa (8/7/2014).

Tetapi Azwar menolak menyebutkan jumlah pasti dana yang mengalir ke rekening pribadi (IS) tersebut. IS sendiri merupakan mantan Bupati Bantul yang juga sebagai calon anggota legislatif DPR RI terpilih periode 2014 - 2019 dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo (EBN).

Diketahui, saat klub sepakbola Persiba mengajukan dana hibah APBD/APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Bantul senilai Rp12,5 miliar yang dialokasikan melalui KONI setempat pada tahun anggaran 2011, kondisi keuangan Persiba memang tengah bermasalah.

Hasil penyidikan mengungkapkan sejumlah pengurus klub dan beberapa PNS di lingkungan Pemkab Bantul memberikan dana talangan ke Persiba terlebih dulu.

Dan adanya indikasi tindak pidana korupsi salah satunya karena dana hibah yang diterima Persiba justru digunakan untuk membayar utang si pemberi dana talangan tersebut.

Menurut Azwar, Selain transaksi mencurigakan pada rekening (IS), laporan dari PPATK juga menyatakan ada sejumlah transaksi keuangan lainnya yang diindikasikan masuk dalam kategori mencurigakan.

"Masih kami pelajari, yang pasti isi laporannya berguna bagi kepentingan penyidikan dan menmperkuat adanya indikasi kerugian negara," jelasnya.

Sementara itu Tim penyidik Kejati DIY sampai saat ini masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dana hibah Persiba yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Tambahan alat bukti yang diklaim auditor BPKP masih ada kekurangan, dibantah oleh Azwar yang menyatakan tim penyidik telah menyerahkan dan melengkapi data dan dokumen yang dimaksud. "Kami sudah memenuhi data-datanya. Saat ini kami masih menunggu PKN BPKP," katanya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2329 seconds (0.1#10.140)