Bakar Mobil Kepala Pasar, Resedivis Ditembak

Kamis, 03 Juli 2014 - 19:04 WIB
Bakar Mobil Kepala Pasar, Resedivis Ditembak
Bakar Mobil Kepala Pasar, Resedivis Ditembak
A A A
PANGKALAN BALAI - Resedivis kambuhan pelaku pembakaran mobil Kepala Pasar Pangkalan Balai, Zakaria (29) warga Sterio Kecamatan Banyuasin III, diringkus tim Reskrim Polsek Pangkalan Balai, Kamis (3/7/2014).

Mantan narapidana kasus pembunuhan itu ditangkap saat nongkrong di Pasar Betung. Ketika dilakukan pengembangan, Zakaria sempat mencoba kabur dan kejar-kejaran dengan petugas.

Tiga kali tembakan peringatan petugas, tidak digubris. Langkah tersangka terhenti setelah timah panas bersarang di betis kirinya.

Kepada wartawan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia sengaja membakar mobil Honda CRV hitam BG 411 NAN milik kepala pasar pada 23 Juni lalu, lantaran sakit hati.
"Dulu saya jaga Pasar Pangkalan Balai, Dia mecat saya secara sepihak," katanya.

Kemudian terkait kasus lainnya soal pengeroyokan yang dilakukannya bersama Adit (29) terhadap korban Nanang (40), sekitar Januari lalu juga diakui tersangka.

"Saya memukul kepalanya pakai botol bir, memang dia yang cari gara-gara," jelas tersangka.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Achmad Iksan melalui Kapolsek Pangkalan Balai AKP Tulus mengatakan, tersangka merupakan pelaku pembakaran mobil kepala pasar yang terpakir di garasi rumahnya.

Saat kejadian kepala pasarnya sedang dinas di luar kota. Tersangka menyiram mobil itu dengan bensin kemudian disulutnya dengan api.

"Untungnya api tidak sempat membakar rumah, warga sekitar segera memadamkan," katanya.

Kemudian untuk kasus sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh korban Nanang (40) dengan tuduhan penganiayaan.

Tersangka bersam rekannya Endit (30) yang sekarang buron, mengeroyok korban menyebabkan luka serius.

"Tersangka memukul kepala korban dengan botol minuman keras, sedangkan Nd memukul rahang korban tiga kali," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan pasal 406 tentang perusakan ancaman 4,5 tahun kurungan.

"Untuk menjalani proses lebih lanjut, tersangka diamankan di tahanan Mapolsek Banyuasin," pungkasnya
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)