Kasus Cipaganti, Polisi Indikasikan Ada Tersangka Baru
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar masih menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga petinggi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang merugikan investor hingga Rp3,2 triliun.
Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya dikhawatirkan ketiga tersangka bisa kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Penangguhan penahanan itu hak dari penyidik, untuk dikabulkan tidaknya yang jelas kita lihat esensinya, kita lihat beberapa hari ke depan,” jelas Iriawan, Rabu (2/7/2014).
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengizinkan perihal salah seorang tersangka yang kini di tahan di Mapolda Jabar untuk menghadiri sidang di Pengadilan Niaga Jakarta terkait Penundangan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tapi tetap kita berikan pengawalan. Kita bantu apabila diminta pengadilan,” katanya.
Iriawan memastikan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini ketua koperasi yang masih aktif Rohman Sunarya Saleh masih berstatus sebagai saksi.
Terpisah, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengisyarakatkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bisa saja ada tersangka baru. Sekarang lagi audit dulu. Bisa saja ada tersangka baru, nanti setelah audit selesai,” tukasnya.
Seperti diketahui, tiga petinggi Koperasi Cipaganti, AS (52) dan istrinya YTS (44), serta DSR (61), ditahan oleh penyidik Polda Jabar sejak satu minggu lalu. Ketiganya dijemput paksa lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investor Rp3,2 triliun.
Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan. Pasalnya dikhawatirkan ketiga tersangka bisa kabur atau menghilangkan barang bukti.
“Penangguhan penahanan itu hak dari penyidik, untuk dikabulkan tidaknya yang jelas kita lihat esensinya, kita lihat beberapa hari ke depan,” jelas Iriawan, Rabu (2/7/2014).
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengizinkan perihal salah seorang tersangka yang kini di tahan di Mapolda Jabar untuk menghadiri sidang di Pengadilan Niaga Jakarta terkait Penundangan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Tapi tetap kita berikan pengawalan. Kita bantu apabila diminta pengadilan,” katanya.
Iriawan memastikan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Hingga kini ketua koperasi yang masih aktif Rohman Sunarya Saleh masih berstatus sebagai saksi.
Terpisah, Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengisyarakatkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Bisa saja ada tersangka baru. Sekarang lagi audit dulu. Bisa saja ada tersangka baru, nanti setelah audit selesai,” tukasnya.
Seperti diketahui, tiga petinggi Koperasi Cipaganti, AS (52) dan istrinya YTS (44), serta DSR (61), ditahan oleh penyidik Polda Jabar sejak satu minggu lalu. Ketiganya dijemput paksa lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investor Rp3,2 triliun.
(san)