Wanita Bos Travel yang Fotonya Dipasang di Baliho Jadi Tersangka Penipuan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Setelah sempat viral di media sosial, seorang wanita pemilik travel biro perjalanan ke luar negeri yang fotonya terpasang di baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Selvi Ahmad Firdaus (31), ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi traveling keluar negeri dengan biaya murah, namun tak kunjung diberangkatkan.
Akibat kejadian ini puluhan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Selvi diketahui merupakan pimpinan travel biro perjalanan ke luar negeri yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan. Dia hanya bisa menunduk malu saat digiring oleh petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan setelah melakukan aksi dugaan penipuan kepada 24 orang konsumennya dengan mengiming imingi biaya traveling keluar negeri dengan murah.
Akibat perbuatan dari pelaku, polisi untuk sementara mengetahui kerugian dari para korban ini mencapai hingga Rp300 juta.
Selain itu polisi juga telah menyita satu buah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi dugaan penipuannya tersebut.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan travel biro perjalanan ke luar negeri ini sempat viral di media sosial. Setelah sejumlah korbannya memasang foto salah seorang wanita bernama Selvi Ahmad Firdaus di sebuah baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selvi Ahmad Firdaus (31), ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi traveling keluar negeri dengan biaya murah, namun tak kunjung diberangkatkan.
Akibat kejadian ini puluhan korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Selvi diketahui merupakan pimpinan travel biro perjalanan ke luar negeri yang berada di Gowa, Sulawesi Selatan. Dia hanya bisa menunduk malu saat digiring oleh petugas ke Mapolda Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan setelah melakukan aksi dugaan penipuan kepada 24 orang konsumennya dengan mengiming imingi biaya traveling keluar negeri dengan murah.
Akibat perbuatan dari pelaku, polisi untuk sementara mengetahui kerugian dari para korban ini mencapai hingga Rp300 juta.
Selain itu polisi juga telah menyita satu buah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi dugaan penipuannya tersebut.
Sebelumnya kasus dugaan penipuan travel biro perjalanan ke luar negeri ini sempat viral di media sosial. Setelah sejumlah korbannya memasang foto salah seorang wanita bernama Selvi Ahmad Firdaus di sebuah baliho besar di Jalan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.