Balai Besar POM Samarinda Sita Kosmetik dan Obat Kuat

Selasa, 01 Juli 2014 - 19:46 WIB
Balai Besar POM Samarinda...
Balai Besar POM Samarinda Sita Kosmetik dan Obat Kuat
A A A
SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) berhasil menyita sejumlah kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, produk ini juga mengandung bahan yang bisa membahayakan keselamatan penggunanya.

Kepala Balai Besar POM Fanani Mahmud menjelaskan, produk kosmetik dan obat tradisonal yang siap edar ini disita dari sebuah rumah di Kecamatan Samarinda Seberang pada hari Kamis (26/6/2014). Rumah tersebut dijadikan gudang distributor barang-barang ini sebelum diedarkan.

"Kami menyita 57 item kosmetik dan 20 item obat tradisional. Untuk nilainya, kosmetik yang kita sita bernilai Rp520 juta, sedangkan obat tradisional senilai Rp232 juta," kata Fanani kepada wartawan, Selasa (1/7/2014).

Terungkapnya gudang distributor ini, kata Fanani, berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki Balai Besar POM Samarinda untuk diselidiki. Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan produk ilegal ini. "Beberapa kosmetik mengandung bahan terlarang seperti merkuri. Produk ini mencantumkan nomor registrasi dari Badan POM, namun yang tertera itu adalah palsu," katanya.

Kebanyakan produk berasal dari luar Indonesia. Ada yang berbahasa Inggris, ada juga yang berbahasa Cina dan Thailand. Sementara, kosmetik yang disita, selain produk untuk kecantikan wajah, ada juga produk berupa kolagen. Sedangkan untuk obat tradisional, kebanyakan adalah obat kuat dan permen perangsang.

"Tersangka sementara ini baru mengaku menerima barang ini secara acak dari banyak orang, kemudian dikumpulkan dan dia menjadi distributor," tambah Fanani.

Selain menjual secara langsung, pelaku juga mengedarkannya ke sejumlah toko di Samarinda dan sekitarnya. "Pelaku tidak kita tahan, namun pemeriksaan akan terus kita lanjutkan," katanya.

Seluruh produk ilegal yang disita ini kemudian dibawa ke Kantor Balai Besar POM Samarinda. Rencananya, produk yang berbahaya ini akan dimusnahkan setelah proses penyelidikan selesai. Fanani mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk ilegal beredar, segera melapor ke Balai Besar POM Samarinda. Peran serta masyarakat sangat membantu untuk mengurangi peredaran produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
(zik)
Berita Terkait
Jelang Nataru, BPOM...
Jelang Nataru, BPOM Jatim Sita Ribuan Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
Berbahaya Bagi Kesehatan,...
Berbahaya Bagi Kesehatan, BPOM Jawa Timur Sita Obat Kuat dan Kosmetik Ilegal
BPOM Rilis 13 Kosmetik...
BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal yang Dijual Bebas, Mengandung Merkuri
BPOM Temukan Kosmetik...
BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Merkuri, Ini Efek Sampingnya
3 Obat Kuat Tradisional,...
3 Obat Kuat Tradisional, Bikin Tahan Lama dan Jago di Ranjang
BPOM Gandeng Lintas...
BPOM Gandeng Lintas Sektor Tingkatkan Pengawasan dan Pemberdayaan Milenial
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved