Balai Besar POM Samarinda Sita Kosmetik dan Obat Kuat

Selasa, 01 Juli 2014 - 19:46 WIB
Balai Besar POM Samarinda...
Balai Besar POM Samarinda Sita Kosmetik dan Obat Kuat
A A A
SAMARINDA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) berhasil menyita sejumlah kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, produk ini juga mengandung bahan yang bisa membahayakan keselamatan penggunanya.

Kepala Balai Besar POM Fanani Mahmud menjelaskan, produk kosmetik dan obat tradisonal yang siap edar ini disita dari sebuah rumah di Kecamatan Samarinda Seberang pada hari Kamis (26/6/2014). Rumah tersebut dijadikan gudang distributor barang-barang ini sebelum diedarkan.

"Kami menyita 57 item kosmetik dan 20 item obat tradisional. Untuk nilainya, kosmetik yang kita sita bernilai Rp520 juta, sedangkan obat tradisional senilai Rp232 juta," kata Fanani kepada wartawan, Selasa (1/7/2014).

Terungkapnya gudang distributor ini, kata Fanani, berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki Balai Besar POM Samarinda untuk diselidiki. Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan produk ilegal ini. "Beberapa kosmetik mengandung bahan terlarang seperti merkuri. Produk ini mencantumkan nomor registrasi dari Badan POM, namun yang tertera itu adalah palsu," katanya.

Kebanyakan produk berasal dari luar Indonesia. Ada yang berbahasa Inggris, ada juga yang berbahasa Cina dan Thailand. Sementara, kosmetik yang disita, selain produk untuk kecantikan wajah, ada juga produk berupa kolagen. Sedangkan untuk obat tradisional, kebanyakan adalah obat kuat dan permen perangsang.

"Tersangka sementara ini baru mengaku menerima barang ini secara acak dari banyak orang, kemudian dikumpulkan dan dia menjadi distributor," tambah Fanani.

Selain menjual secara langsung, pelaku juga mengedarkannya ke sejumlah toko di Samarinda dan sekitarnya. "Pelaku tidak kita tahan, namun pemeriksaan akan terus kita lanjutkan," katanya.

Seluruh produk ilegal yang disita ini kemudian dibawa ke Kantor Balai Besar POM Samarinda. Rencananya, produk yang berbahaya ini akan dimusnahkan setelah proses penyelidikan selesai. Fanani mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk ilegal beredar, segera melapor ke Balai Besar POM Samarinda. Peran serta masyarakat sangat membantu untuk mengurangi peredaran produk ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)