2 Tersangka Korupsi Genset di RSUD Karawang Ditahan

Minggu, 29 Juni 2014 - 03:04 WIB
2 Tersangka Korupsi...
2 Tersangka Korupsi Genset di RSUD Karawang Ditahan
A A A
KARAWANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Karawang, senilai Rp1,3 miliar, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Dua tersangka masing-masing bernama Hengky Tetra Sihotang dan Paskah Simatupang yang merupakan rekanan pengadaan genset, mulai Sabtu (28/6/2014), mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Sulvia Trihasari mengatakan, dua tersangka Hengky dan Paskah ditahan karena berkas perkaranya sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jawa Barat.

Sementara itu dua tersangka lainnya akan menyusul setelah berkas perkaranya selesai. "Kita memang baru menahan dua tersangka Hengky dan Paskah karena pemberkasannya sudah lengkap dan siap disidangkan. Sementara yang dua lagi yaitu Ida dan Hasan masih dalam proses pemberkasan. Sabar aja ya nanti kita informasikan lagi," ujarnya.

Sebelum digelandang ke Rutan Kebon Waru, tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam. Setelah itu, keduanya digelandang ke Rutan Kebon Waru, Bandung.

Dengan penahanan dua tersangka ini masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan Kejari Karawang yaitu Ida Lisnurida yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang, sudah berjalan lebih satu tahun setelah penetapan tersangka. Proyek senilai Rp1,3 miliar itu merugikan negara Rp400 juta.

Adanya indikasi kerugian negara itu dikuatkan dengan hasil audit BPKP serta pemeriksaan tim ahli ITB.

Dalam proyek pengadaan genset di RSUD Karawang para tersangka melakukan proyek pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Mereka bekerja sama membuat strategi seolah-olah proyek pengadaan itu telah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)