Pedagang Asongan Tirtonadi Geruduk Balai Kota Solo
A
A
A
SOLO - Ratusan pedagang asongan yang biasa berjualan di Terminal Tirtonadi, Solo, menggeruduk Balai Kota Solo, Selasa (24/6/2014) siang. Para pedagang meminta agar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mencabut larangan berjualan bagi mereka di Terminal Tirtonadi.
Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Terminal Tirtonadi Suharsono mengatakan, akibat larangan berjualan di terminal tersebut, ratusan pedagang asongan itu tidak mendapatkan pekerjaan. Padahal pasca penetapan larangan itu, tidak ada penataan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sehingga para pengasong dibiarkan begitu saja.
Padahal, menurut Suharsono, jika para pedagang tidak mengasong di Tirtonadi, mereka tidak bisa menghidupi keluarga. Bahkan, anak-anak para pedagang asongan itu juga terancam putus sekolah akibat orangtua mereka tidak mendapatkan uang karena tidak bekerja.
"Kita mau kerja apa, mau berjualan saja kok dilarang, padahal kita itu sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari uang dari berdagang di kawasan terminal," ucap Suharsono di sela-sela aksi, Selasa (24/6/2014).
Pihaknya berharap, larangan berjualan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Perhubungan itu segera dicabut. Selain itu, para pedagang kembali diperbolehkan untuk berjualan seperti dahulu sebelum perda itu dilakukan. Jika memang Perda itu tidak bisa dicabut, kata Suharsono, pedagang meminta kepada Pemerintah Kota Solo untuk memberikan lapangan kerja baru bagi para pedagang asongan.
"Pedagang asongan itu merupakan sebuah warisan dari zaman Majapahit, sejak masa itu pedagang asongan sudah ada, lha kok saat ini malah dilarang oleh Perda. Kami harap larangan dicabut agar kita bisa tetap berjualan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajad saat menemui para pedagang mengatakan, sebenarnya larangan itu hanya berlaku untuk sisi barat terminal. Hal itu karena di sisi barat terminal itu sudah diterapkan sistem boarding pass. Sehingga, kenyamanan para penumpang yang menggunakan terminal merupakan nomor satu.
Para pedagang sebenarnya diperbolehkan untuk berjualan di sisi timur terminal. "Kita akan bahas itu dengan wali kota. Yang jelas, kalau sistem boarding pass itu pedagang memang tidak diperbolehkan untuk mengasong. Tetapi mereka diberi los atau kios untuk disewa dan dipakai berjualan. Sebenarnya itu sudah solusi, namun itu masih ditentang pedagang," ucapnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Terminal Tirtonadi Suharsono mengatakan, akibat larangan berjualan di terminal tersebut, ratusan pedagang asongan itu tidak mendapatkan pekerjaan. Padahal pasca penetapan larangan itu, tidak ada penataan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sehingga para pengasong dibiarkan begitu saja.
Padahal, menurut Suharsono, jika para pedagang tidak mengasong di Tirtonadi, mereka tidak bisa menghidupi keluarga. Bahkan, anak-anak para pedagang asongan itu juga terancam putus sekolah akibat orangtua mereka tidak mendapatkan uang karena tidak bekerja.
"Kita mau kerja apa, mau berjualan saja kok dilarang, padahal kita itu sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari uang dari berdagang di kawasan terminal," ucap Suharsono di sela-sela aksi, Selasa (24/6/2014).
Pihaknya berharap, larangan berjualan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Perhubungan itu segera dicabut. Selain itu, para pedagang kembali diperbolehkan untuk berjualan seperti dahulu sebelum perda itu dilakukan. Jika memang Perda itu tidak bisa dicabut, kata Suharsono, pedagang meminta kepada Pemerintah Kota Solo untuk memberikan lapangan kerja baru bagi para pedagang asongan.
"Pedagang asongan itu merupakan sebuah warisan dari zaman Majapahit, sejak masa itu pedagang asongan sudah ada, lha kok saat ini malah dilarang oleh Perda. Kami harap larangan dicabut agar kita bisa tetap berjualan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedrajad saat menemui para pedagang mengatakan, sebenarnya larangan itu hanya berlaku untuk sisi barat terminal. Hal itu karena di sisi barat terminal itu sudah diterapkan sistem boarding pass. Sehingga, kenyamanan para penumpang yang menggunakan terminal merupakan nomor satu.
Para pedagang sebenarnya diperbolehkan untuk berjualan di sisi timur terminal. "Kita akan bahas itu dengan wali kota. Yang jelas, kalau sistem boarding pass itu pedagang memang tidak diperbolehkan untuk mengasong. Tetapi mereka diberi los atau kios untuk disewa dan dipakai berjualan. Sebenarnya itu sudah solusi, namun itu masih ditentang pedagang," ucapnya.
(zik)