Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah

Selasa, 24 Juni 2014 - 09:16 WIB
Warga Telukjambe Barat...
Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah
A A A
JAKARTA - Warga tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tetap menolak eksekusi tanah yang rencananya dilakukan hari ini. Mereka pun memblokir akses masuk lokasi eksekusi.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak) Hilal Tamami, sejak pukul 06.30 WIB tadi, 2.000 orang yang terdiri dari warga dan serikat buruh telah menutup akses masuk lokasi eksekusi. "Memang belum ada kalimat eksekusi dibatalkan. Tapi, juru sita belum sampai karena akses sudah kami blokir," kata Hilal saat dihubungi Sindonews.com, Selasa (24/6/2014).

Hilal juga mengatakan, dari keterangan yang dia peroleh, sebanyak 7.000 Brimob bakal mengamankan jalannya eksekusi. "Tapi memang belum sampai karena terjadi kemacetan 7 hingga 10 kilometer akibat aksi blokir ini," ujarnya.

Menurut Hilal, ada kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam hal eksekusi ini. "Ada gugat-menggugat di pengadilan terhadap 77 hektare lahan, tapi putusan PN 350 hektare. Artinya ada kejanggalan. Nah, di area 350 hektare itu ada perkampungan, lahan warga, dan kebun milik petani," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Karawang belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. "Jika besok (hari ini) situasi di sana tidak kondusif, pelaksanaan eksekusi bisa ditunda," ujar Sekretaris PN Karawang Kasnoto, di PN Karawang, Senin (23/6/2014).

Menurutnya, PN Karawang belum mengeluarkan jadwal pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, untuk melakukan eksekusi, hal yang lebih utama adalah keamanan. "Kami juga tak ingin ada korban. Begitupun terhadap juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua PN Karawang Marsudin Nainggolan mengatakan, untuk melaksanakan eksekusi, pihak pemenang perkara harus melaksanakan beberapa tahapan, termasuk pendekatan dengan warga.

Eksekusi tanah seluas 350 hektare di tiga desa, Kecamatan Telukjambe Barat, dilakukan setelah PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) memenangkan perkara di PN Karawang. Tanah seluas 350 hektare itu ada di Desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
(zik)
Berita Terkait
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Ricuh Eksekusi Tanah...
Ricuh Eksekusi Tanah Warisan di Palembang
500 Hektare Tanah Dirampas,...
500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Membawa Sajam, Kelompok...
Membawa Sajam, Kelompok Ormas Penolak Eksekusi Tanah di Tangerang Ditangkap
Kasus-kasus TKI yang...
Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis
Tanah dan Rumah Bakal...
Tanah dan Rumah Bakal Disita, Warga Mahkota Cimanggis Ajukan Perlawanan
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
24 menit yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
49 menit yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
1 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
2 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
3 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
13 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved