Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah

Selasa, 24 Juni 2014 - 09:16 WIB
Warga Telukjambe Barat...
Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah
A A A
JAKARTA - Warga tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tetap menolak eksekusi tanah yang rencananya dilakukan hari ini. Mereka pun memblokir akses masuk lokasi eksekusi.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak) Hilal Tamami, sejak pukul 06.30 WIB tadi, 2.000 orang yang terdiri dari warga dan serikat buruh telah menutup akses masuk lokasi eksekusi. "Memang belum ada kalimat eksekusi dibatalkan. Tapi, juru sita belum sampai karena akses sudah kami blokir," kata Hilal saat dihubungi Sindonews.com, Selasa (24/6/2014).

Hilal juga mengatakan, dari keterangan yang dia peroleh, sebanyak 7.000 Brimob bakal mengamankan jalannya eksekusi. "Tapi memang belum sampai karena terjadi kemacetan 7 hingga 10 kilometer akibat aksi blokir ini," ujarnya.

Menurut Hilal, ada kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam hal eksekusi ini. "Ada gugat-menggugat di pengadilan terhadap 77 hektare lahan, tapi putusan PN 350 hektare. Artinya ada kejanggalan. Nah, di area 350 hektare itu ada perkampungan, lahan warga, dan kebun milik petani," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Karawang belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. "Jika besok (hari ini) situasi di sana tidak kondusif, pelaksanaan eksekusi bisa ditunda," ujar Sekretaris PN Karawang Kasnoto, di PN Karawang, Senin (23/6/2014).

Menurutnya, PN Karawang belum mengeluarkan jadwal pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, untuk melakukan eksekusi, hal yang lebih utama adalah keamanan. "Kami juga tak ingin ada korban. Begitupun terhadap juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua PN Karawang Marsudin Nainggolan mengatakan, untuk melaksanakan eksekusi, pihak pemenang perkara harus melaksanakan beberapa tahapan, termasuk pendekatan dengan warga.

Eksekusi tanah seluas 350 hektare di tiga desa, Kecamatan Telukjambe Barat, dilakukan setelah PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) memenangkan perkara di PN Karawang. Tanah seluas 350 hektare itu ada di Desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)