Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah

Selasa, 24 Juni 2014 - 09:16 WIB
Warga Telukjambe Barat...
Warga Telukjambe Barat Tetap Tolak Eksekusi Tanah
A A A
JAKARTA - Warga tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, tetap menolak eksekusi tanah yang rencananya dilakukan hari ini. Mereka pun memblokir akses masuk lokasi eksekusi.

Menurut Ketua Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak) Hilal Tamami, sejak pukul 06.30 WIB tadi, 2.000 orang yang terdiri dari warga dan serikat buruh telah menutup akses masuk lokasi eksekusi. "Memang belum ada kalimat eksekusi dibatalkan. Tapi, juru sita belum sampai karena akses sudah kami blokir," kata Hilal saat dihubungi Sindonews.com, Selasa (24/6/2014).

Hilal juga mengatakan, dari keterangan yang dia peroleh, sebanyak 7.000 Brimob bakal mengamankan jalannya eksekusi. "Tapi memang belum sampai karena terjadi kemacetan 7 hingga 10 kilometer akibat aksi blokir ini," ujarnya.

Menurut Hilal, ada kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam hal eksekusi ini. "Ada gugat-menggugat di pengadilan terhadap 77 hektare lahan, tapi putusan PN 350 hektare. Artinya ada kejanggalan. Nah, di area 350 hektare itu ada perkampungan, lahan warga, dan kebun milik petani," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Karawang belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. "Jika besok (hari ini) situasi di sana tidak kondusif, pelaksanaan eksekusi bisa ditunda," ujar Sekretaris PN Karawang Kasnoto, di PN Karawang, Senin (23/6/2014).

Menurutnya, PN Karawang belum mengeluarkan jadwal pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, untuk melakukan eksekusi, hal yang lebih utama adalah keamanan. "Kami juga tak ingin ada korban. Begitupun terhadap juru sita pengadilan yang akan melakukan eksekusi nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua PN Karawang Marsudin Nainggolan mengatakan, untuk melaksanakan eksekusi, pihak pemenang perkara harus melaksanakan beberapa tahapan, termasuk pendekatan dengan warga.

Eksekusi tanah seluas 350 hektare di tiga desa, Kecamatan Telukjambe Barat, dilakukan setelah PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) memenangkan perkara di PN Karawang. Tanah seluas 350 hektare itu ada di Desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
(zik)
Berita Terkait
Eksekusi Tanah di Tangerang...
Eksekusi Tanah di Tangerang Diadang Ormas Bersenjata Tajam
Ricuh Eksekusi Tanah...
Ricuh Eksekusi Tanah Warisan di Palembang
500 Hektare Tanah Dirampas,...
500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Membawa Sajam, Kelompok...
Membawa Sajam, Kelompok Ormas Penolak Eksekusi Tanah di Tangerang Ditangkap
Kasus-kasus TKI yang...
Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis
Tanah dan Rumah Bakal...
Tanah dan Rumah Bakal Disita, Warga Mahkota Cimanggis Ajukan Perlawanan
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
18 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
34 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved