Tanah dan Rumah Bakal Disita, Warga Mahkota Cimanggis Ajukan Perlawanan

Sabtu, 18 April 2020 - 14:34 WIB
loading...
Tanah dan Rumah Bakal...
Suasana sidang PN Depok dengan agenda pemeriksaan setempat di Perumahan Mahkota Cimanggis, berjalan tertib. (Foto/Ist)
A A A
DEPOK -

Merebaknya wabah corona yang menyebabkan banyak korban tak membuat Pengadilan Negeri (PN) Depok menghentikan sidang kasus tanah Perumahan Mahkota Cimanggis. PN Depok tetap menggelar agenda pemeriksaan setempat berkaitan dengan perlawanan upaya sita tanah dan rumah warga Mahkota Cimanggis.

Jumat (17/4/2020) majelis hakim PN Depok yang dipimpin Forci Nipa Darma mendatangi perumahan yang terletak di Jalan Menpor Pal Sigunung RT 12, RW 03 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Sita eksekusi tersebut dimohonkan Bambang Slamet Riyadi, Dudit Darmawan, M. Arif Rachman, Setiawan yang bersengketa dengan pengembang perumahan Mahkota Cimanggis, yakni PT Duta Tunas Mandiri (PT DTM). Pemeriksaan setempat dilakukan karena ada 22 warga yang mengajukan perlawanan atas permohonan tersebut.

Dimulai pukul 10.40 WIB, sidang berjalan lancar dan disaksikan kedua belah bersengketa, serta pengurus RT setempat. “Sebagai pemilik tanah alias korban penipuan ingkar janji dari mitra saya, namanya PT Duta Mandiri, kami menuntut hak ke pengadilan karena berantem sudah nggak musim lagi,” kata Bambang seusai sidang.

Namun demikian, warga mengaku heran dengan alasan Bambang untuk mengajukan mengesekusi sita, yaitu menuntut pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT DTM. Gughi Gumielar, salah satu warga menjelaskan bahwa transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh warga sudah sesuai prosedur.

"Ada logika yang keliru dari Bambang dkk. Mereka meminta pembayaran PPN dari PT Duta Tunas Mandiri tapi mengapa meminta sita aset yang sudah dijual kepada warga? Ini menunjukan secara nyata Bambang dkk, sesungguhnya mengakui sahnya transaksi jual beli PT DTM kepada warga. Sebab PPN adalah kewajiban yang muncul karena adanya penjualan. Makanya kami menuntut keadilan,” terangnya.

Warga yang diwakili oleh kantor hukum WINN Attorney at Law, melalui salah satu advokatnya Erik Graha Pandapotan Sihombing mengungkapkan, warga yang telah menempati rumah sejak 2014 dan terbit sertifikat hak miliknya, malah terancam kehilangan tempat tinggal.

“Warga membeli tanah dan bangunan di Perumahan Mahkota Cimanggis, baik secara KPR, tunai bertahap maupun dengan tunai keras. Namun sekitar 2019, mendadak ada penetapan eksekusi untuk 31 unit rumah di Perumahan Mahkota Cimanggis oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok,” kata Erik.

Rencananya, sidang selanjutnya akan di gelar tiga pekan kedepan, pada 8 Mei 2020 dengan agenda kesimpulan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)