Konsumsi Narkoba, Oknum Satpol PP Jepara Terancam Dipecat
A
A
A
JEPARA - Jajaran Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah membekuk oknum Satpol PP Pemkab Jepara Nor Adi (45), karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Warga RT 5 RW 17 Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara ini terancam dipecat dengan tidak hormat dari status PNS karena kasus tersebut.
Adi diamankan petugas saat berada rumah kontrakannya di RT 32 RW 7 Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Dari tangan tersangka, didapati sisa pakai daun ganja kering seberat kurang lebih dua gram. Penangkapan tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik anggota penegak Perda Kabupaten Jepara ini.
“Saat digeledah, kami memang menemukan ganja kering yang disimpan di laci meja yang berada di ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP I Dewa Gede Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Jumaidi, Kamis (19/6/2014).
Atas perbuatannya, Nor Adi diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. "Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Saat ditemui di Mapolres Jepara Nor Adi mengatakan, sebenarnya sudah pernah berhenti memakai narkoba baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
Yakni saat dia terserang penyakit diabetes. Namun karena sedang dilanda banyak masalah, dia pun mencoba lagi mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Sewaktu ditangkap polisi saya sebenarnya baru saja menggunakan lagi. Ganja itu dari adik saya yang bekerja di luar daerah. Karena kondisi rumah sepi makanya saya tergiur memakai lagi,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum Satpol PP Kecamatan Kembang tersebut.
Oknum Satpol PP tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Ini sama saja menampar wajah birokrasi Jepara. Oknum tersebut bisa saja dikenai sanksi pencopotan,” paparnya.
Menurut Syukur, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat karena menyalahi kedisiplinan dan etika seorang PNS. Apalagi, pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP yang mestinya menjadi contoh di tengah masyarakat.
“Tugas Satpol PP itu menegakkan perda. Dan aturan kita sudah jelas tidak akan mentolerir pengguna narkoba,” tandasnya.
Warga RT 5 RW 17 Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara ini terancam dipecat dengan tidak hormat dari status PNS karena kasus tersebut.
Adi diamankan petugas saat berada rumah kontrakannya di RT 32 RW 7 Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Dari tangan tersangka, didapati sisa pakai daun ganja kering seberat kurang lebih dua gram. Penangkapan tersebut, berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik anggota penegak Perda Kabupaten Jepara ini.
“Saat digeledah, kami memang menemukan ganja kering yang disimpan di laci meja yang berada di ruang tamu,” kata Kasat Narkoba Polres Jepara, AKP I Dewa Gede Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Jumaidi, Kamis (19/6/2014).
Atas perbuatannya, Nor Adi diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. "Kasus ini masih kami kembangkan," jelasnya.
Saat ditemui di Mapolres Jepara Nor Adi mengatakan, sebenarnya sudah pernah berhenti memakai narkoba baik berupa ganja maupun sabu-sabu.
Yakni saat dia terserang penyakit diabetes. Namun karena sedang dilanda banyak masalah, dia pun mencoba lagi mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Sewaktu ditangkap polisi saya sebenarnya baru saja menggunakan lagi. Ganja itu dari adik saya yang bekerja di luar daerah. Karena kondisi rumah sepi makanya saya tergiur memakai lagi,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum Satpol PP Kecamatan Kembang tersebut.
Oknum Satpol PP tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Ini sama saja menampar wajah birokrasi Jepara. Oknum tersebut bisa saja dikenai sanksi pencopotan,” paparnya.
Menurut Syukur, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat karena menyalahi kedisiplinan dan etika seorang PNS. Apalagi, pelanggaran tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP yang mestinya menjadi contoh di tengah masyarakat.
“Tugas Satpol PP itu menegakkan perda. Dan aturan kita sudah jelas tidak akan mentolerir pengguna narkoba,” tandasnya.
(sms)